DAERAHLOKALPOLRI

Polres Belitung Amankan Aktivitas Dugaan Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi di PT. Bahtera Bersaudara Mandiri

BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung melakukan pengamanan terhadap aktivitas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Belitung. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di PT. Bahtera Bersaudara Mandiri, Jalan Selembat Lama, Kecamatan Tanjungpandan.

Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Laporan Informasi Nomor LI/109/IV/RES.5./2024/Reskrim tanggal 15 April 2025, serta berdasarkan pemberitaan daring yang menyoroti aktivitas ilegal distribusi BBM bersubsidi di daerah tersebut. Operasi ini merupakan hasil koordinasi antara Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung dan Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pengecekan di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter yang telah terisi penuh dengan solar. Selain itu, ditemukan pula empat tedmond (tangki penyimpanan), salah satunya berisi sekitar 4.000 liter bahan bakar industri. Dugaan kuat bahwa aktivitas di lokasi tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan dari UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ket Foto: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung dan Dit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, aktivitas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Belitung. pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di PT. Bahtera Bersaudara Mandiri, Jalan Selembat Lama, Kecamatan Tanjungpandan

Kasubdit Tipidter Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, membenarkan adanya operasi tersebut dan menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani penyimpangan distribusi komoditas subsidi.

“Kami berhasil mengungkap penyimpangan komoditas subsidi dalam hal ini BBM ilegal, dimana TKP-nya adalah gudang PT. Bahtera Bersaudara Mandiri. Penindakan dilakukan bersama jajaran Satreskrim Polres Belitung pada tanggal 22 April,” ujar AKBP Iqbal saat dikonfirmasi media online sendikatbabel.com, pada Rabu (23/4/25) sore.

Menurutnya, para pelaku membeli BBM jenis biosolar dari penyuplai dengan harga antara Rp8.800 hingga Rp9.200 per liter, kemudian menimbunnya di gudang tersebut dan menjualnya kembali kepada pihak industri dengan harga berkisar Rp10.500 hingga Rp14.000 per liter.

“BBM ini adalah BBM subsidi, tetapi dijual dengan harga industri. Ini jelas pelanggaran. Kami masih mendalami jaringan penyuplai untuk menindak dari hulu ke hilir,” tambahnya.

AKBP Iqbal menutup pernyataannya dengan mengatakan, “Kami mohon waktu untuk pemeriksaan lanjutan. Jika ada perkembangan baru, akan kami sampaikan kembali kepada publik.”

Identitas yang Diamankan

Polisi juga mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut, antara lain tiga orang sopir: berinisial FB (36), AW (30), HR (41), serta pemilik usaha, berinisial AD (26).

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh petugas, di antaranya:

– Dua unit laptop
– Satu bundel dokumen
– Tiga unit telepon seluler
– Tiga unit mobil, termasuk satu mobil tangki berisi ± 5.000 liter solar
– Lima drum berkapasitas besar, satu di antaranya berisi sekitar 4.000 liter BBM
– 80 jerigen kosong

Langkah Lanjutan

Kepolisian menyampaikan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, inventarisasi barang bukti, serta pelaporan ke pimpinan untuk tindakan hukum berikutnya.

Kasat Reskrim Polres Belitung menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ilegal penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

(TIM/REDAKSI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button