DAERAHLOKALPOLRI

Gara – Gara Edarkan Sabu, Pemuda Sidoharjo Di Tangkap Polisi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BANGKA SELATAN, SENDIKATBABEL.COM – Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan dan anggota berkordinasi dengam Bhabinkamtibmas Desa Sidoharjo Kec. Air Gegas untuk memastikan tentang keberadaan target sdr. Seipan als Ipan.

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, pada malam harinya di lakukan penangkapan terhadap tersangka Seipan als Ipan berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar,dan selanjutnya tersangka di bawah ke Polres Bangka Selatam untuk di lakukan proses selanjutnya,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, Jum’at (06/12/24).

Ia juga mengatakan penangkapan terhadap tersangka Sdr. Seipan Sugara alias Ipan Bin Dedy Hartono Oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Sidoharjo Pada hari Jum’at, tanggal 06 Desember 2024, sekira pukul 01.00 Wib di Rumah Sdr. Pentel yang beralamat di Dusun Medang Sari Desa Sidoharjo Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan.

Ket Foto: Tersangka Seipan als Ipan berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar,dan selanjutnya tersangka di bawah ke Polres Bangka Selatan

Setelah itu di lakukanlah penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 3 (tiga) Bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Buah kepala charger handphone berwarna hitam, 3 (tiga) Ball plastik bening berukuran sedang kosong, 1 (satu) Ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) Buah kotak kecil berwarna hitam, 1 (satu) Buah kotak besar berwarna hitam, 1 (satu) Unit timbangan digital berstiker STARCROSS, 3 (tiga) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Buah gunting, 1 (satu) Buah alat hisap bong, 1 (satu) Buah pirek kaca, 1 (satu) Buah korek api gas berwarna biru, 1 (satu) Buah celana pendek berwarna coklat merk NY DENIM.

Menurut keterangan tersangka, tersangka mengaku mengedarkan narkotika jenis sabu sudah kurang lebih 3 bulan di Desa Sidoharjo Kecamatan Airgegas.

“Semua barang bukti yang ada termasuk Sabu seberat 5,56 gram dilakukan penyitaan, tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke polres bangka selatan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

“Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara dan sekarang tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkasnya. ( Efni )

Sumber data : Sat Narkoba Polres Basel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button