
BANGKA SELATAN, SENDIKATBABEL.COM – Telah terjadi penangkapan yang di lakukan oleh Sat Narkoba Polres Bangka Selatan terhadap tersangka Sdri. ARIN Binti ROIT, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah SH Pada hari Rabu (04/12/24).
Sekira pukul 17.00 Wib di Rumah Sdri. ARN yang beralamat di Jalan Damai Kel.Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, kemudian setelah di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat.
Ketika di lakukan penggeledahan polisi, ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 1 (satu) Bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 4 (empat) Ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) Buah korek api gas warna merah, 1 (satu) Buah alat hisap bong botol bening, 1 (satu) Buah pirek kaca, 1 (satu) Buah jarum, 1 (satu) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Helai kantong plastik berwarna Pink, 1 (satu) Helai kantong kain berwarna pink, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam merk, Uang tunai senila Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah),1 (satu) Unit Henfhone android merk OPPO warna biru dongker.

Tersangka ARN mengakui mengedarkan Narkotika jenis shabu tersebut sudah kurang lebih 3 (tiga) bulan. Kemudian semua barang bukti yang berhasil di temukan di Tkp dilakukan penyitaan,selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
” Pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Damai Kel.Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, dan dari tkp tersebut polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu dan barang lainnya,” kata Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi, SH, saat di konfirmasi lewat via whatsApp, kamis ( 05/12/24 ).
Motif pelaku adalah mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu di pergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan barang bukti yang di temukan di duga Sabu seberat 0,24 gram.
” Pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara, sekarang pelaku ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkasnya ( efni )
Sumber data : Sat Narkoba Polres Basel




