
BANGKA SELATAN, SENDIKATBABEL.COM – Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka Sdr. LKMN Pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, sekira pukul 01.00 Wib di Rumah Sdr. LKMN yang beralamat di Jalan Damai Kel.Toboali Kec.Toboali Kab. Bangka Selatan.
Kemudian setelah itu di lakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh ketua RT setempat.
Setelah di geledah rumah tersangka, ada di temukan barang bukti berupa narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 2 (dua) Bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Buah wadah permen merk Bottle, 1 (satu) Buah tutup wadah permen merk Bottle, 1 (satu) Buah sekop dari pipet minuman, 1 (satu) Bungkus plastik asoi bening, 1 (satu) Ball plastik bening kosong, 1 (satu) Buah timbangan digital merk Digital Scale, 1 (satu) Buah batre timbangan digital, 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO berwarna Biru.

” Kita berhasil menangkap tersangka Sdr. LKMN di rumahnya, semua barang bukti yang ada, dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” kata Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ BUDI, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via wharsApp, Rabu ( 04/12/24 ).
Modus operandi, Pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Damai Kel. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, dan dari tkp tersebut polisi telah menemukan narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi rumahnya.
Motif pelaku dengan mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.
” Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara dan tersangka ditahan di Rutan Polres Basel,” pungkasnya ( efni )
Sumber data : Sat Narkoba Polres Basel




