BELITUNG, sendikatbabel.com – Seorang laki-laki berumur (53) berinisial (BS), melakukan tindakan yang tak terpuji karna melakukan tindakan asusila kepada anak asuhannya, TanjungPandan, Belitung.
Sebagai pengurus sekaligus pengasuh di salah satu panti asuhan ia seharusnya tidak pantas melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji ini, apalagi korbannya adalah anak asuhannya sendiri.
Pelaku nekat melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 atau dibawah umur, apalagi dirinya sudah beristri

Pencabulan sudah dilakukannya dalam beberapa tahun terjadi berulang kali sejak 2022 sampai bulan Mei 2024.
Akibat buntut perbuatannya, kini pelaku telah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung pada, Senin 20 Mei 2024 malam lalu.
AKP Deki Marizaldi Kasatreskrim Polres Belitung mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan dari pihak Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Belitung.
“Pelaku kami amankan di panti asuhan yang pelaku kelola, tepatnya berada di wilayah Kecamatan Tanjungpandan,” kata AKP Deki Marizaldi saat konferensi pers, Rabu 22 Mei 2024.
Karna perbuatan pelaku kini BS dijerat pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Joncto Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, terancam hukuman maksimal 15 Tahun kurungan penjara.
“Saat ini pelaku sudah resmi jadi tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” sebut AKP Deki Marizaldi.
(Red/Tim)




