
PANGKAL PINANG, SENDIKATBABEL.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan fasilitas publik berupa lapangan bola seluas ±8.236,725 meter persegi di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, telah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 5 Desember 2024, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Iwan Sahie.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Iwan Sahie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.
Terdakwa divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. serta dikenai denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp407 juta dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, ia akan menjalani pidana tambahan berupa 1 tahun penjara.
Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp200 juta (subsider 9 bulan kurungan), serta uang pengganti sebesar Rp2,46 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, terdakwa diancam hukuman tambahan 2 tahun 3 bulan penjara.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa, penasihat hukumnya, dan JPU untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
Selain hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sebidang tanah seluas ±8.236,725 meter persegi di Jalan Kapten Saridin, RT 12/RW 09, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, untuk dikembalikan kepada negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah Kabupaten Belitung. Tanah tersebut sebelumnya didasarkan pada Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 tertanggal 4 Januari 2023 atas nama Iwan Sahie.
Keputusan final mengenai apakah akan dilakukan upaya banding atau tidak, masih menunggu pernyataan resmi dari pihak JPU maupun terdakwa. (*)




