DAERAHLOKAL

PT Kaolin Belitung Utama, Masyarakat Tuntut Pencabutan IUP dan Ganti Rugi

Permasalahan ini sebenarnya bukan baru ini, dari tahun 2014 masyarakat desa perawas sudah melakukan penolakan keberadaan PT. Kaolin Belitung Utama

BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Masyarakat Desa Perawas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Belitung pada Selasa (14/01/2025). Agenda tersebut membahas permasalahan lahan antara masyarakat dan PT Kaolin Belitung Utama.

Permasalahan ini sebenarnya bukan baru ini, dari tahun 2014 masyarakat desa perawas sudah melakukan penolakan keberadaan PT. Kaolin Belitung Utama.

“Aneh di tahun 2016 IUP PT. kaolin Belitung Utama di perpanjang sebelumnya di tahun 2014 pernah dicabut oleh pemerintah daerah kabupaten Belitung” ujar M.yusup.

Ket Foto: Masyarakat Desa Perawas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Belitung pada Selasa (14/01/2025)

Perwakilan masyarakat, M. Yusup, secara tegas meminta agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Kaolin Belitung Utama dicabut. Selain itu, pihak perusahaan diminta untuk memberikan ganti rugi atas lahan masyarakat yang telah digunakan untuk aktivitas penambangan.

“Harus dicabut karena sudah jelas melanggar. Perusahaan tidak melakukan izin lahan terlebih dahulu. Seharusnya, mereka menjalankan kewajiban tersebut sebelum melakukan aktivitas,” tegas M. Yusup dalam pertemuan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera memahami permasalahan ini guna memberikan keadilan bagi pemilik lahan yang terdampak aktivitas penambangan.

(Tim/Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button