DAERAHLOKALPOLRI

Akibat Mengedarkan Narkoba, Lelaki Tanjung Sangkar Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BANGKA SELATAN, SENDIKATBABEL.COM – Rawannya narkoba di wilayah Bangka Selatan, terbukti, telah terjadi penangkapan terhadap tersangka AGTR alias AGUS oleh anggota Polsek Lepar Pongok, pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 wib yang saat itu sedang berada di rumah temannya di Desa Tanjung Sangkar Kec. Lepar Kabupaten Bangka Selatan.

” Anggota Polsek Lepar Pongok berhasil menangkap tersangka AGTR yang sedang berada di rumah temannya di Desa Tanjung Sangkar, setelah itu Anggota Polsek Lepar Pongok melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh perangkat Desa setempat,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, Sabtu (14/12/24).

Dalam penggeledahan tersebut ada di temukan barang bukti berupa narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal berwarna putih, ⁠36 (tiga puluh enam) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal berwarna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal berwarna putih.

Ket Foto: Penangkapan terhadap tersangka AGTR alias AGUS oleh anggota Polsek Lepar Pongok, pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB

Ada juga di temukan uang tunai sejumlah Rp. 562.000 (lima ratus enam puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, ⁠1 (satu) buah plastik asoi bening , ⁠1 (satu) unit Handphone Merk Redmi berwarna hitam, 1 (satu) bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 50, ⁠1 (satu) bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 100, ⁠1 (satu) bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 150, 1 (satu) bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 200, 1 (satu) bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 25, ⁠1 (satu) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) bungkus plastik bening kosong bertuliskan angka 200 titik, 1 (satu) buah celana pendek warna hijau army dengan merek THREESHER.

Setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan tersangka serta barang bukti dibawa ke Polsek Lepar Pongok.
Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti selanjutnya Kapolsek Lepong Ipda Heri Santoso SH berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah SH.

” Tersangka dan barang bukti yang ada termasuk Sabu 12,84 gram di bawa dan diserahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Saat berita ini di turunkan tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. (efni)

Sumber Data : Sat Narkoba Polres Basel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button