
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengungkap sejumlah kasus dugaan penambangan dan penyelundupan pasir timah ilegal. Dalam keseluruhan pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan total 90.151,3 kilogram atau sekitar 90,151 ton pasir timah.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Belitung, Jum’at (21/8/2026), yang dipimpin Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Murry Mirranda, S.I.K., M.H.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Karo Logistik Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Nugrogo Arianto, S.I.K., M.H.; Kabid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Afri Darmawan, S.I.K.; Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M.; Pimpinan Satgas Tricakti Wilayah Kabupaten Belitung Mayor Inf. Ronggo Wardoyo; Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin, S.T., S.H., M.Hum.; Wakapolres Belitung AKBP Bagus Krisna Ekaputra, S.I.K.; Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H.; Kasat Intelkam Polres Belitung AKP Marwan, S.H.; Kasi Humas Polres Belitung Iptu Octo Widianty, S.H.; serta Kanit Tipidter Satreskrim Polres Belitung Ipda Dedi Suryadi, S.H.

Kegiatan tersebut juga dihadiri sekitar tujuh orang perwakilan media
Khusus dalam pengungkapan perkara di Kabupaten Belitung, aparat mengamankan 1.072 karung pasir timah dengan berat sekitar 52.524 kilogram atau 52,524 ton dari sebuah gudang tertutup yang berlokasi di Jalan Bicong Gang Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (4/8/2026) terkait dugaan kegiatan penampungan dan pengangkutan pasir timah di wilayah Kabupaten Belitung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan terhadap sebuah gudang tertutup. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan pasir timah dalam jumlah besar yang disimpan di dalam gudang dan diduga tidak dilengkapi dokumen serta perizinan dari pihak yang berwenang.
Dalam proses pengembangan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AC (53), Direktur CV Hiero Jaya Persada; YO (39), pengatur lapangan/pengurus meja goyang FU; HA (39), kolektor/pembeli pasir timah; ED (39), penjaga rumah/gudang; serta FU (40), kolektor/penerima dana dari AC.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka dan barang bukti, penyidik menemukan dugaan bahwa pasir timah yang diamankan bukan berasal dari wilayah pertambangan resmi yang tercatat dalam kerja sama CV Hiero Jaya Persada dengan PT Timah.
Pasir timah tersebut diduga diperoleh melalui pembelian dari aktivitas meja goyang yang tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pembelian dan pengolahan pasir timah.
Penyidik juga menemukan adanya aliran dana dari Direktur CV Hiero Jaya Persada kepada pihak tertentu yang diduga digunakan sebagai modal pembelian pasir timah di luar wilayah pertambangan milik perusahaan.
Selain pasir timah, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram, satu unit timbangan neraca, tiga kalkulator, tiga nota, dua buku catatan serta satu rangkap rekening koran.
Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan pasir timah dengan total berat sekitar 90,151 ton.
Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyelundupan pasir timah ilegal.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat, kepolisian akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana terkait kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal serta mencegah upaya penyelundupan pasir timah keluar dari wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Sumber: Humas Polres Belitung
















