DAERAHLOKAL

RDP Bahas Dugaan Tumpang Tindih Lahan Kelenteng Sijuk: DPRD Mediasi Sengketa Antara Yayasan dan Warga

BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Sengketa kepemilikan lahan antara Yayasan Kelenteng Sijuk (Hok Tek Cen Sin) dan seorang warga bernama Ibu Jen memicu mediasi terbuka yang difasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (17/06/25).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Vina Chrystine, dan dihadiri oleh jajaran Komisi I, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Ronald Tarigan, pengurus Yayasan Kelenteng Sijuk Ruspandi, serta kuasa Ibu Jen, Kepala Camat Sijuk, Kepala Desa Sijuk dan Dinas terkait.

Dalam pembukaannya, Vina menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan Kelenteng Sijuk yang telah berdiri sejak tahun 1815 dan kini berkembang menjadi destinasi wisata religi di Kabupaten Belitung. Namun, menurutnya, proses penerbitan sertifikat lahan baru diajukan tahun ini dan mendapati klaim tumpang tindih dari pihak Ibu Jen.

“Kelenteng ini telah lama berdiri. Namun baru sekarang diajukan sertifikat, dan ternyata ada klaim sebagian atau seluruh lahan dari pihak Ibu Jen. Inilah yang perlu kita klarifikasi bersama,” jelas Vina.

Ket Foto: Mediasi terbuka yang difasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (17/06/25)

Sementara itu, Juhri, perwakilan lainnya dari Yayasan, menyatakan bahwa dalam pertemuan di BPN, pihaknya telah meminta Ibu Jen menjelaskan asal-usul kepemilikan tanah. Namun, tidak ada jawaban jelas yang diberikan.

“Kami hanya ingin tahu dari mana tanah itu diperoleh. Kalau kami, jelas ada bukti jual belinya.” jelas Juhri.

Menurutnya, permintaan ganti rugi dari pihak Ibu Jen sebesar Rp1 juta per meter persegi dianggap tidak rasional. Jika total lahan yang disengketakan seluas 6.000 meter persegi, nilai yang diminta bisa mencapai Rp6 miliar.

Kuasa Ibu Jen: Andi Menjelaskan Mediasi Kepada Yayasan Kelenteng Sijuk

Andi mengatakan, pernah mengajukan pertemuan untuk bicara dengan pengurus yayasan kelenteng sijuk, Dedi Hernandie atau Athiong, namun Athiong sebagai pengurus yayasan belum memenuhi keinginan pertemuan.

“Ia juga menambahkan, bahwa komunikasi langsung antara Ibu Jen dan pengurus yayasan belum pernah terjadi secara terbuka, sehingga penyelesaian damai belum bisa dilakukan.” Ujarnya.

BPN: Tidak Ada Sertifikat di Atas Lahan Kelenteng

Kepala Kantor BPN Belitung, Ronald Tarigan, memberikan penjelasan teknis mengenai data sertifikat yang dimiliki oleh Ibu Jen. Ia menyebutkan bahwa data BPN tidak menunjukkan adanya sertifikat yang tumpang tindih dengan lahan Kelenteng.

“BPN tidak pernah menerbitkan sertifikat di atas lahan Kelenteng. SHM 177 Sijuk milik Ibu Jen berasal dari pemecahan sertifikat tahun 1999 yang sah secara hukum dan historis sejak 1968,” tegas Ronald.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan rekonstruksi peta Belanda dan peta mutakhir, batas lahan memang berdekatan, namun tidak tumpang tindih dengan bangunan kelenteng.

“Kami siap melakukan pengukuran ulang jika diperlukan. Silakan ajukan permohonan penataan batas, nanti tim kami turun ke lapangan,” imbuhnya.

(REDAKSI/TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button