
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Bawaslu kabupaten Belitung menghadiri undangan Badan Kesbangpol Kabupaten Belitung, guna membahas pemantapan pelaksanaan pembangunan tahun 2024, pembahasan ini dilaksanakan diruang rapat Pemerintahan daerah Kabupaten Belitung. Pada 28 Agustus 2024.
Selain Bawaslu, rapat tersebut juga dihadiri Jajaran panitia Pawai Pembangunan daerah.
Dalam kesempatan rapat, ketua Bawaslu Riski Aris Munazar, ditanyai atas pendapatnya, Bagaimana apabila Partai Politik akan mengikuti pawai pembangunan sebagai peserta.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Riski Aris Munazar menjawab, permasalahan tersebut menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, mengatur ketentuan:
“pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur ketentuan:
“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengatur ketentuan:
“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Ketua Bawaslu Riski Aris Munazar menyampaikan, himbauan surat lisan kepada seluruh jajaran panitia Pawai Pembangunan, bahwanya akan dilaksanakan pawai di kabupaten Belitung, pada tanggal 31 Agustus 2024.
Bertepatan dengan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 khususnya Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung yang dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Bawaslu Kabupaten Belitung mengimbau kepada Panitia Pawai Pembangunan Kabupaten Belitung dalam menyelenggarakan Pawai Pembangunan Kabupaten Belitung untuk:
1. Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Belitung pada sebelum, selama dan/atau sesudah pelaksanaan Pawai Pembangunan.
2. Memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Belitung pada sebelum, selama dan/atau sesudah pelaksanaan Pawai Pembangunan tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan/atau Wakil Bupati Kabupaten Belitung.
“Surat lisan tersebut rencananya akan di susul dengan surat Himbauan secara resmi,” Tegas Aris.
“Ketua Bawaslu Riski Aris Munazar berharap, agar pelaksanaan pawai pembangunan ini berjalan dengan sukses sesuai dengan keinginan bersama. Semoga dalam pelaksanaannya tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran khususnya terkait netralitas ASN atau pelanggaran perundang-undangan lainnya,” Tutup Aris.
(Red)




