DAERAHLOKAL

Diduga Aktivitas Timbunan Tanah Puruh Ilegal, PT. AMA Sijuk Belum Ada Penindakan Kades : Perkebun Bukan IUP

BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Kegiatan aktivitas timbunan tanah puru untuk akses jalan perusahaan perkebunan sawit PT. AMA, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung yang diduga ilegal nampaknya belum ada penindakkan oleh Aparat Penegak Hukum e (APH).

Pantauan awak media ini dilapangan, material tanah tersebut diambil dari kawasan perkebunan masyarakat yang bukan dari IUP galian C.

Diabadikan melalui kamera wartawan, excavator hijau bermerk Kobelco itu dengan leluasa mengeruk tanah, membuka lahan serta merobohkan pohon-pohon yang ada. Lalu material tanah puru itu dipindahkan ke puluhan bak truck pengangkut untuk dihantarkan ketempat tujuan dengan berulang-ulang kali tanpa hambatan dan tindakan oleh APH.

Padahal jelas, UU Minerba pasal 158 menegaskan, setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Ket Foto: Kegiatan aktivitas timbunan tanah puru untuk akses jalan perusahaan perkebunan sawit PT. AMA, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung

Sedangkan, UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru memang mengambilalih kewenangan izin dari pemerintah daerah. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, dilakukan Galian C ilegal menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai (DAS).

Menurut informasi dilapangan, benarkah aktivitas ilegal tersebut diduga ada aktor intelektual dari seseorang anak pengusaha yang ada Kabupaten Belitung.

Padahal jelas, kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Dengan tegas, semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.

Selanjutnya, usaha pertambangan bahan galian golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Dengan demikian, tujuan pengurusan IUP tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Desa Air Seruk, Prasastia Yoga kepada media ini, Senin (09/09/24) menyayangkan aksi yang dilakukan oleh pihak yang diduga tidak bertanggungjawab itu.

Yoga sempat bingung saat awak media ini melakukan konfirmasi adanya aktivitas hal tersebut. Ia katakan, tidak satu pun pihak yang melakukan kegiatan tersebut melapor padanya, meskipun jelas kegiatan tersebut masuk didalam wilayah pemerintahnya.

“Selama ini apa pun aktivitas yang akan dilakukan terutama didesa Air Seruk oleh pihak-pihak yang berkepentingan biasanya tetap melakukan pemberitahuan dulu ke pihak desa. Tapi, untuk aktivasi tanah puru PT. AMA ini kami benar-benar tidak tahu tidak ada informasi ke kami,” Jelas dirinya.

Kepada media ini, Kades ikut menyayangkan aksi yang dilakukan oknum tersebut. Ia katakan, pada dasarnya kebun adalah sebidang tanah yang luas biasanya di tempat terbuka, yang mendapat perlakuan tertentu oleh manusia, khususnya sebagai tempat tumbuh tanaman. Pada dasar masyarakat yang berkebun hanya berkewajiban mengelola material diatas perut bumi. Tapi, jika tanah tersebut sudah dikeruk dan diambil serta dipindahkan dari tempatnya itu namanya aktivitas tambangan bukan lagi kebun.

“Pada prinsip dan aturan yang benar, masyarakat yg memiliki kebun pengelolaan dan kewajibannya hanya di atas tanah. Apa bila tanahnya sudah dikeruk dan diambil itu bukan lagi perkebunan tapi tambang. Jadi aktivitas tersebut sudah menjadi urusan Dinas Pertambangan,” Tegas Yoga.

(Red/Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button