
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM — Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AN (48). Kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kasat Reskrim Polres Belitung, IPTU I Made Yudha Suwikarma, S.Tr., S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Belitung pada Kamis siang (12/6/25).
Dalam pernyataannya, IPTU Made Yudha menjelaskan bahwa kasus penipuan ini terjadi dalam rentang waktu antara 29 Mei 2024 hingga 21 September 2024, dengan lokasi kejadian di kediaman korban berinisial MY, di Jalan Tanjung Tinggi, Kelurahan Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Tersangka AN (48) yang diketahui merupakan PNS di Belitung Timur, diduga telah menipu korban dengan menjanjikan anaknya, LS, untuk diluluskan menjadi perwira TNI Angkatan Darat melalui jalur seleksi SPA PK TNI AD.

AN mengaku sebagai intelijen yang memiliki “jatah kuota” untuk meloloskan calon anggota TNI-Polri dan mengklaim memiliki koneksi dengan petinggi di Korem dan Kodam Sriwijaya.
“AN meyakinkan korban dengan narasi bahwa ia sudah biasa meluluskan pendaftaran TNI-Polri, dan bahkan merencanakan perjalanan korban ke Jakarta dan Palembang untuk bertemu dengan para komandan,” ungkap IPTU Made Yudha.
Namun kenyataannya, setelah menerima uang dari korban secara bertahap, yang jumlah totalnya mencapai Rp291.444.934, tersangka tidak memenuhi janji tersebut. Uang diserahkan dalam berbagai bentuk, baik tunai maupun transfer, dan disertai bukti-bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, rekening koran, buku tabungan, dan tiket pesawat.
Barang Bukti yang berhasil Diamankan antaralain:
• 1 bundel rekening koran Bank BRI a.n. LISNA LESTARI
• 1 bundel rekening koran Bank BCA a.n. LISNA LESTARI
• 1 bundel percakapan WhatsApp penyerahan uang tunai
• 1 bundel percakapan WhatsApp penyerahan uang melalui transfer
• 1 bundel bukti pembayaran tiket pesawat
• 1 buku tabungan Bank BCA No. 88953855XX a.n. ANDRIAN
• 1 kartu ATM Bank BCA No. 88953855XX a.n. ANDRIAN
• 1 bundel rekening koran Bank BCA No. 88953855XX a.n. ANDRIAN
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Pasal 374 KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara karena menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.
Polres Belitung menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. “Kami akan terus bekerja keras agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Kami juga terbuka terhadap kritik dan saran dari rekan-rekan media demi peningkatan kinerja kami,” tutup IPTU Made Yudha dalam konferensi pers.
(REDAKSI/TIM)




