DAERAHLOKAL

PJ Bupati Belitung, Menyerahkan Surat Keputusan Menkumham RI Tentang Remisi Umum HUT RI Ke–79 kepada Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan

BELITUNG INFO PAS, SENDIKATBABEL.COM – Sebanyak 159 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan mendapatkan Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pj. Bupati Belitung menyerahkan Surat Keputusan Menkumham RI Tentang Remisi Umum HUT RI Ke – 79 kepada Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan usai Pelaksanaan Upacara Bendera HUT RI di Halaman Kantor Bupati Belitung Sabtu (17/08/24).

Dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Belitung juga menyerahkan Surat Lepas dan Bantuan kepada 6 orang Warga Binaan yang menerima RU II serta bantuan biaya pemulangan salah satu warga binaan ke Provinsi Bengkulu.

Kepada Media Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali bahwa Remisi kepada Warga Binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan karena telah menunjukkan peningkatan kualitas diri dengan berkelakuan baik dan bersungguh-sungguh mengikuti seluruh proses pembinaan di dalam Lapas sesuai dengan hasil yang ditunjukkan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Ket Foto: PJ Bupati Belitung, Menyerahkan kepada 6 orang Warga Binaan yang menerima RU II serta bantuan biaya pemulangan salah satu warga binaan ke Provinsi Bengkulu

Gowim menambahkan Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Alhamdulillah, sudah diserahkan langsung oleh Pj Bupati, Kami berharap ini menjadi stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik, serta diharapkan dapat berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Tanjungpandan,” ujar Gowim.

Seraya menambahkan, pada tahun ini warga binaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpadan yang menerima Remisi Umum sebanyak 159 Warga Binaan dengan rincian RU I 153 Orang, RU II 6 Orang. Penerima RU II artinya langsung dinyatakan bebas setelah menerima Remisi.

“6 orang langsung bebas hari ini, 1 diantaranya kita bantu untuk pulang ke Kampung halamannnya di Provinsi Bengkulu melalui Inovasi Pelayanan Publik Manggar yang berkolaborasi dengan Pemkab Belitung,” jelas Gowim.

Sumber: INFO PAS

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button