Kejaksaan Negeri Belitung, Peningkatan Status Kasus Dana Hibah KONI Kabupaten Belitung Tahun 2016-2020

BELITUNG, sendikatbabel.com – 22 Juli 2024–Hari ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung mengumumkan peningkatan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan/Penggunaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung untuk periode tahun 2016-2020.
Keputusan ini didasarkan pada keyakinan penyidik berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, termasuk dari saksi-saksi, surat, dan alat bukti lainnya.
Sebagai bagian dari langkah-langkah penyidikan yang dilakukan, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, penyidik melakukan tindakan penggeledahan secara simultan di 4 lokasi yang berbeda. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 KUHAP yang memungkinkan penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah, pakaian, atau badan dalam rangka mendukung proses penyidikan.

Riki Guswandri, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belitung, menjelaskan bahwa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sekitar 100 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap kurang lebih 100 dokumen yang berkaitan dengan perkara ini, dan akan melakukan analisa lebih dalam terhadap dokumen-dokumen tersebut,” sebut Kasi Intel Riki Guswandri.
“Kami akan kembali memanggil saksi-saksi terkait untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan guna memperdalam keterangan mereka. Kami juga berencana untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini,” tambah Kasi Intel Riki Guswandri.
Langkah-langkah ini diambil dalam upaya untuk mengungkap kebenaran serta memastikan proses hukum yang adil dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan dana publik di Kabupaten Belitung.
(Red/Rilis)




