DAERAHLOKAL

Pemberitaan Miring, HLP di Sulap Menjadi Kebun Sawit, Justru Malah Sebaliknya, Ationg Menjelaskan Sejarahnya Kepemilikan

BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Dedy Hernandie alias Ationg, Pemilik kebun sawit di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, membantah tuduhan kepada dirinya, menyulap Hutan Lindung Pantai (HLP) menjadi lahan sawit miliknya, Pria ini mengaku dari tahun 1902 tempat tersebut sudah menjadi milik keluarganya hingga sampai keturunan ke-4 yaitu dirinya sekarang ini.

Saat Konferensi Pers bersama beberapa awak media, pada Sabtu 12 April 2025, Ationg menganggap kebun miliknya lah yang disulap menjadi kawasan Hutan Lindung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, ia berterima kasih kepada Kejaksaan kini telah membuka kasus ini.

“Tapi tolong, jangan biarkan berita yang tidak benar berkembang. Bukan saya yang menyulap hutan lindung jadi kebun, tapi kebun saya yang disulap jadi hutan lindung,” ujar Ationg saat dihubungi via telepon, Kamis, 10 April 2025.

Hal ini bermula semenjak keluarnya SK Menteri Kehutanan No. SK 357/Menhut-II/2004 pada 1 Oktober 2004, yang merevisi batas kawasan hutan. Revisi ini membuat sebagian kebun kelapa sawit miliknya—yang telah ia tanam sejak 2002—tiba-tiba masuk dalam peta kawasan HLP, dan pada tahun 2012, keluar SK lagi, SK No. 789/Menhut-II/2012 yang kembali mengubah peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bangka Belitung.

Ket Foto: Saat Konferensi Pers bersama beberapa awak media, pada Sabtu 12 April 2025, Dedy Hernandie alias Ationg, Pemilik kebun sawit di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk

Sejarah kepemilikan itu diceritakan oleh Ationg, sejak 1902 ia memiliki bukti kepemilikan dengan surat bersegel, “Tulisan Jaman Dulu,” jelas Ationg.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Ationg mengungkapkan, itu sepihak tanpa mengkonfirmasi dirinya terlebih dahulu. “Saya gak banyak komen, karna yang memberitakan itu gak tahu, dan mereka juga gak ada konfirmasi dengan saya, itu sepihak, ” ujar Ationg.

“Jadi sudah jelas, saya tidak bersalah. Yang terjadi justru kebun saya yang diambil alih secara sepihak dan dijadikan kawasan hutan lindung,” tutup Ationg.

(TIM/REDAKSI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button