DAERAHLOKAL

Permohonan Maaf dan Klarifikasi Kepada Hendra Pramono, Redaksi Sendikatbabel.com Layangkan Surat

BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Kasus dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Belitung, Hendra Pramono atau yang dikenal dengan sapaan Een, oleh Arif Masman, melalui kuasa hukumnya, Wandi, SH, melaporkan Een atas dugaan penggelapan dana terkait pencalonan bupati periode lalu. Laporan tersebut diajukan kepada Polres Tanjung Pandan pada 31 Oktober 2024 lalu dengan Nomor LP 203/X/2024/Reskrim.

Melalui laporkan Polisi dan pihak pelaporlah, media online sendikatbabel.com mempublikasikan terkait hal tersebut.

Pimpinan Redaksi Sendy Saputra mengatakan, Sabtu (29/03/25) hingga sampai hari ini, pihak Redaksi sendikatbabel.com tidak mendapatkan informasi bagaimana perkembangan dan akhir dari laporan tersebut.

Sendy menegaskan, apabila dalam berita yang kami layangkan ada menyinggung atau pun kurang berkenaan kepada yang bersangkutan, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya. Namun adanya berita tersebut, kami memiliki hal yang mendasar.

“Pertama-tama kami memohon maaf apabila berita yang kami terbitkan kepada saudara Hendra Pramono membuat tidak nyaman dan membuat gaduh. Namun berita yang kami terbit memiliki awal yang mendasar mulai laporan Polisi hingga informasi dari pengacara pelaporan,” Terangnya.

Untuk informasi baiknya, kami selaku Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi kepada yang bersangkutan yang dikirimkan melalui Pos Indonesia ke gedung DPRD Kabupaten Belitung pada 18 Maret 2025 lalu atas nama pengirim Sendy Saputra.

Dengan isi surat agar Hendra Pramono memberikan klarifikasi atau hak jawabnya terkait berita yang sudah diterbitkan sekira pada 31 Oktober 2024 lalu.

“Mudah-mudahan yang bersangkutan telah menerima surat klarifikasi yang dikirimkan melalui Pos Indonesia ke gedung DPRD Kabupaten Belitung pada 18 Maret 2025 lalu. Dengan mengawali permohonan maaf kepada yang bersangkutan, mudah-mudahan Hendra Pramono bersedia untuk memberikan klarifikasi dan hak jawabnya terkait hal yang dimaksud, terutama bagaimana akhir dari kasus tersebut,” Katanya mengakhiri.

(TIM/REDAKSI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button