
PANGKAL PINANG, SENDIKATBABEL.COM – Persidangan perkara dugaan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, dengan terdakwa Alwin Albar selaku kepala proyek, di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Selasa ( 03/12/24 ).
Putusan dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkal pinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono.
Dalam putusan Majelis hakim, terdakwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Majelis Hakim memberikan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa Alwin, Alwin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Sebelum putusan Majelis Hakim hari ini, tim JPU Wayan menuntut tinggi terdakwa Alwin Albar dengan 14 tahun penjara, terdakwa Alwin Albar juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
TIm JPU juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 milyar dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sebelumnya tim JPU juga telah menuntut terdakwa Ichwan Azwardi selaku kepala proyek dengan tuntutan 13 tahun dan 6 bulan penjara, dengan vonisnya hanya 3 tahun penjara.
Sementara itu, saat di jumpai satelah persidangan, terdakwa Alwin Albar mengatakan ” tanya saja sama PH saya ya ,” ucapnya sambil bergegas masuk kedalam mobil tahanan Kajari Pangkal Pinang.
Sementara saat di jumpai, tim PH terdakwa Alwin Albar, Jose Rizal mengatakan ” sebenarnya kami tidak puas dengan putusan hakim, hal ini tergantung pak Alwin Albar sendiri, apakah menerima atau banding, kita akan koordinasi dulu ya bang dengan pak Alwin,” jelasnya. ( Efni )




