Diduga Tak Ada Izin, Beberapa THM di Kabupaten Belitung Terancam Dibekukan

TANJUNGPANDAN, sendikatbabel.com – Melanjutkan aduan masyarakat terkait gangguan Kamtibmas dari aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa memliki perizinan.
Bupati Belitung gelar rapat pertemuan dengan instansi lainnya. Dalam rangka laksanakan Kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Belitung terkait tindak lanjut dalam menetapkan Zona Merah/ Rawan Kamtibmas tersebut.

Dikutip dari surat laporan kepada Kapolres Belitung rapat pertemuan tersebut terkait pembahasan Peizinan Cafe atau THM di Wilayah Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dan sekitarnya.
Bertempat diruangan Gusong Bugis Kantor Sat Pol PP Kabupaten Belitung rapat tersebut digelar, Rabu (23/02/24) pukul 09:30 WIB.
Dihadiri oleh Bupati Belitung Sahani Saleh S.Sos, Kasat Pol PP Kab. Belitung(Hendri Suzanto S.sos, M.M.Tr, Kapolsek Tanjungpandan Diwakili oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkallalang Brigadir Angga Adi Setiawan, Danramil Tanjungpandan diwakili oleh Babinsa Kelurahaan Pangkallalang Serda Supandi, Plt. Pelayanan Perizinan Satu Pintu PTSP Provinsi Isabella Nurul Fitri, Perwkailan UPT. Pariwisata Prov. Babel Apry yuliansyah., SE, Perwakilan Dinas Pariwisata Kab. Belitung Friska Ernanda, Camat Tanjungpandan di wakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Budi, Perwakilan Kel. Pangkallalang Tiarina Kamatya, Perwakilan Cafe Alba Dul Djalil, Perwakilan Cafe Caesar Hengki, Perwakilan Cafe Hitam Putih Bobby, Perwakilan Cafe Fadzella Tini Hani Suratman, Perwakilan Cafe Batang Duren Elsa
Adapun permintaan masyarakat kepada Bupati Belitung Sahani Saleh S.Sos dalam rapat tersebut adalah melakukan sidak terhadap THM yang beroperasi pada Selasa (21/02/2023) sekira Pukul 10.30 WIB.
Selanjutnya menjelaskan secara tegas, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung tidak pernah lagi memberikan Izin terkait beroperasi Cafe/THM. Namun selang waktu THM tersebut beroperasi secara sendirinya.
Selanjutnya, pemerintah daerah Kabupaten Belitung tidak pernah mengeluarkan izin atau pun rekom. Namun aneh bin ajaib Izin tersebut tiba-tiba bisa terbit dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi.
Padahal seingat Bupati dirinya tidak pernah mengeluarlan izin atau rekomendasi pembukaan usaha cafe/THM tersebut.
Tak hanya itu, Bupati juga mempertanyakan Izin jual beli minuman beralkohol di THM beroperasi tersebut.
“Maka saat ini banyak perizinan yang Mengatasnamakan Bupati dengan Barcode.
Daerah Dukong, Kelurahan Pangkallalang yang terdapat Cafe ditetapkan sebagai daerah Rawan/Zona Merah Kamtibmas di Kabupaten Belitung.
Pada saat Ini kami Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung akan Menyelidiki keaslian Surat Perizinan tersebut,” Tegasnya.
Selanjutnya, meminta PTSP Provinsi untuk mencabut dan membekukan surat perizinan tersebut.
Ditempat yang sama, Plt. Pelayanan Perizinan Satu Pintu PTSP Provinsi Isabella Nurul Fitri mengatakan, sembilan dari THM tersebut hanya tiga THM yang mendapatkan Izin.
“Yang mencukupi untuk memenuhi Kategori Perizinan PTSP Provinsi diantaranya Caesar, Kurindu, Sehati,” Katanya.
Ia juga mengatakan, terdapat beberapa Syarat yang harus ditaati terkait terbitnya kegiatan tersebut yang diawasi selama 3 bulan.
“Izin PTSP Provinsi hanya mengeluarkan Izin untuk BAR, namun untuk Izin yang lainnya kami tidak mengeluarkan,” Jelasnya.
Sedangkan Perwkailan UPT. Pariwisata Prov. Babel Apry yuliansyah., SE menjelaskan aturan menurut Permenpar No. 4 tahun 2021. Bahwa terkait perizinan diserahkan ke Tingkat Pemerintah Provinsi.
“Adapun Beberapa Cafe yang telah mengajukan Izin untuk Usaha tersebut. Namun terdapat cafe yang belum mencukupi Indikator Kategori untuk terbit Izin tersebut diantaranya Cafe Fadzella, Purnama satu di Kelurahab pangkallalang dan Purnama dua yang berada di Pondok Impian,” Paparnya.
Adapun kesimpulan hasil dari Rapat Pertemuan tersebut diantaranya sbb :
1). Pemerintah Kabupaten Belitung meminta pemilik Cafe untuk menutup Cafe/THM dan kegiatan selama pembekuan perizinan tersebut.
2. Meminta PTSP Provinsi untuk mencabut Segala Perizina. (TIM)




