
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung telah menyelesaikan penelusuran informasi terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah daerah oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung tahun 2024. Penelusuran ini dilakukan setelah muncul informasi bahwa salah satu pasangan calon menggunakan aset pemerintah daerah sebagai posko pemenangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, Selasa (8/10/24) mengungkapkan bahwa Bawaslu segera membentuk tim penelusuran informasi awal pada 30 September 2024 untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut. Tim ini melakukan pemeriksaan dengan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yang memberikan batas waktu tujuh hari untuk penelusuran.
“Kami meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Belitung dan tim pemenangan pasangan calon yang bersangkutan,” jelas Aris.
Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah fakta yang menguatkan bahwa ruang yang digunakan sebagai posko pemenangan merupakan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan milik Pemerintah Daerah.
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh Bawaslu, ditemukan bahwa ruangan yang digunakan sebagai posko pemenangan adalah “Eks Belitong Cofe” yang disewa oleh tim pemenangan pasangan calon.
Sewa ruangan tersebut diatur dalam perjanjian sewa yang ditandatangani pada 27 September 2024 dan berlaku hingga 31 Desember 2024. Ruangan tersebut merupakan bagian dari gedung City Club milik BUMD PT Belitong Mandiri, yang merupakan kekayaan daerah yang telah dipisahkan dari aset pemerintah.
“Kami menegaskan, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, penggunaan ruang ‘Eks Belitong Cofe’ tidak melanggar aturan pemilihan, karena gedung tersebut merupakan aset BUMD, bukan aset langsung Pemerintah Kabupaten,” tambah Aris.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat bahwa hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur mengenai ketentuan posko pemenangan pasangan calon, baik dalam Undang-Undang Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Bawaslu Kabupaten Belitung menutup penelusuran atas dugaan pelanggaran tersebut. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga integritas dalam proses pemilihan ini,” tutupnya.
(REDAKSI)




