DAERAHLOKAL

Pemerintah Kabupaten Belitung Bentuk Tim Khusus Usut Penyalahgunaan Wewenang Oknum

BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Pemerintah Kabupaten Belitung tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan salah satu Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan. Tim khusus telah dibentuk untuk mengusut kasus tersebut, setelah adanya laporan terkait penutuhan kapal milik PT Pelni yang dilakukan tanpa izin.

Mikron Antariksa, Pj Bupati Belitung, Kamis (26/9/24) dalam sebuah pernyataan menegaskan bahwa investigasi ini merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran yang telah berlangsung selama satu bulan. “Satu bulan yang lalu ya, pemberitaan tentang salah satu oknum di Kabupaten Belitung. Daerah itu melakukan tindakan penutuhan, recycling terhadap kapal dan sudah kita langsung hentikan. Kemudian sempat juga diminta pendapat pada RDP (Rapat Dengar Pendapat), dan tepat kemarin tanggal 25 September, Pak Tim sudah memberikan laporan dari hasil pemeriksaan tersebut,” ujar Mikron.

Lebih lanjut, Mikron menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tersebut. “Yang jelas, terjadi penyalahgunaan kewenangan terhadap persoalan ini dan atas penyalahgunaan tersebut, tentu saja kami harus melaksanakan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Ket Foto: Mikron Antariksa, Pj Bupati Belitung Gelar konferensi Perss dengan Awak Media Kamis (26/09/2024)

Kepala Inspektorat Kabupaten Belitung, Paryanta, menambahkan bahwa oknum tersebut tidak berwenang untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan penutuhan kapal tersebut. “Barang itu bukan barang pribadi yang bersangkutan, bahkan bukan barang milik daerah kita, tetapi barang tersebut adalah milik PT Pelni,” jelas Paryanta.

Paryanta mengklarifikasi bahwa kapal yang dimaksud adalah KM Kelian, bukan KM Tanjung Kalian seperti yang sempat disalahsebutkan. “Kapal KM Kelian adalah milik PT Pelni, sedangkan KM Tanjung Kalian masih beroperasi dan merupakan milik perusahaan swasta. Jadi, jelas bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran kewenangan.”

Selain penyalahgunaan kewenangan, ditemukan pula pelanggaran administratif. Surat perintah pembersihan kapal yang dikeluarkan oleh oknum tersebut dibuat tanpa melalui prosedur resmi. “Surat-surat dikeluarkan secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan pihak terkait, seperti Sekretaris Daerah dan Bagian Aset,” ungkap Paryanta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung, KA Azhami, menekankan bahwa pihaknya segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki lebih lanjut. “Kami akan membentuk tim yang terdiri dari Pj Bupati sebagai pemberi kewenangan, Pejabat Pembinaan Kepegawaian, Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim, unsur pengawas, unsur kepegawaian, serta satu unsur ad hoc,” ujar Azhami.

Azhami juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sejalan dengan rekomendasi tim investigasi. “Dari hasil pemeriksaan, poin-poin teknis akan disampaikan lebih lanjut oleh Inspektorat. Namun, yang jelas memang terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tersebut. Atas hal itu, kami harus melaksanakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemerintah Kabupaten Belitung berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

(REDAKSI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button