DAERAHLOKAL

Bawaslu Kabupaten Belitung, Terbitkan Imbauan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung telah menerbitkan surat imbauan, 24 September 2024 terkait pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung. Surat yang bernomor 128/PM.00.02/K.BB-05/09/24 ini ditujukan kepada seluruh pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 di Tanda Tangani ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Aris, menekankan Rabu (25/9/24) pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye yang telah ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami mengingatkan seluruh pasangan calon agar melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan proses demokrasi ini berlangsung dengan jujur dan adil,” ujar Aris.

Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu menekankan beberapa hal penting terkait pelaksanaan kampanye, termasuk larangan untuk melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, maupun aparat keamanan dalam kegiatan kampanye. Selain itu, pelaksanaan kampanye yang dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 harus menghindari kampanye hitam, politisasi SARA, serta menjanjikan uang atau barang kepada pemilih sebagai bentuk politik uang.

Imbauan ini Dikeluarkan Berdasarkan Beberapa Peraturan Penting, Antara Lain:

Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pilkada);
b. Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
c. Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
d. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
e. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
f. Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;

“Kami berharap agar setiap calon bisa menjaga integritas dan mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan. Ini penting untuk menjaga keamanan dan kondusivitas selama masa kampanye berlangsung,” tambah Aris.

Saat ini, ada tiga pasangan calon yang terdaftar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung, yaitu:

1. Djoni Alamsyah Hidayat dan Syamsir.
2. Dr. Isyak Meirobie dan Drs. H. Masdar Nawawi.
3. H. MZ. Hendra Caya dan H. Sylpana.

Bawaslu juga mengingatkan agar masyarakat berperan aktif dalam pengawasan kampanye dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. “Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Semua pihak harus menjaga Pilkada ini agar berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai aturan,” pungkas Aris.

Dengan imbauan ini, diharapkan pelaksanaan kampanye di Kabupaten Belitung dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada, serta mampu menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan berkualitas.

(REDAKSI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button