DAERAHLOKAL

Pj Bupati Belitung Mikron Atariksa Segera Crosscheck, Diduga Timbunan Ilegal di PT. AMA Sijuk

BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Viralnya diberbagai portal media online, aktivitas timbunan tanah puru untuk akses jalan perusahaan perkebunan sawit PT. AMA, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung yang diduga ilegal nampaknya belum ada penindakkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Melalui media ini, Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa akhirnya angkat bicara. Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/09/24). Mikron berkomitmen akan menurunkan instansi terkait untuk melakukan crosscheck lapangan baik mengenai perizinan dan lainnya.

“Segera akan kami turunkan instansi untuk cek kelokasi,” Tegas Mikron.

Sebelumnya dari pantauan awak media ini dilapangan, material tanah tersebut diambil dari kawasan perkebunan masyarakat yang bukan dari IUP galian C.

Ket Foto: Kegiatan aktivitas timbunan tanah puru untuk akses jalan perusahaan perkebunan sawit PT. AMA, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung

Diabadikan melalui kamera wartawan, excavator hijau bermerk Kobelco itu dengan leluasa mengeruk tanah, membuka lahan serta merobohkan pohon-pohon yang ada. Lalu material tanah puru itu dipindahkan kepuluh bak truck pengangkut untuk dihantarkan ketempat tujuan dengan berulang-ulang kali tanpa hambatan dan tindakan oleh APH.

Disebutkan dalam Uu Minerba pasal 158 menegaskan, setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sedangkan, UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai UU Minerba yang baru memang mengambilalih kewenangan izin dari pemerintah daerah. Dalam Pasal 35 (1) UU minerba baru itu, disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, dilakukan Galian C ilegal menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai (DAS).

Lalu benarkah aktivitas ilegal tersebut diduga ada camput tangan oleh aktor intelektual dari seseorang anak pengusaha yang ada Kabupaten Belitung berinisal Ys.

Kegiatan penambangan ilegal jelas sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Dengan tegas, semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.

Usaha pertambangan bahan galian golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Dengan demikian, tujuan pengurusan IUP tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(Red/Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button