
MEMBALONG, SENDIKATBABEL.COM – Warga desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong Na (inisal) merupakan orang tua dari Seroja (bukan nama sebenar-red) perempuan berusia 13 tahun diduga tidak mendapat keadilan setelah dirinya melaporkan adanya dugaan Pasal 332 KUHP terkait tindakan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ke Pemerintah Desa Setempat.
Cerita bermula saat Seroja menginap dirumah orang tuanya pada 5 Agustus 2024 lalu bertempat didesa Tanjung Rusa. Na mengatakan, siang harinya handphone Seroja terus berdering dan dihubungi oleh seseorang. Na orang tua Seroja tidak sedikit pun menaruh curiga kepadanya. Namun, pada tengah malam harinya ternyata Seroja diduga dibawa pergi dari seorang laki-laki bernama Wandi warga Jalan Kalibaru Timur, DKI Jakarta yang informasi sudah menikah dan memiliki empat orang anak dari pernikahannya.
“Sebelumnya hp dia (Seroja) memang sibuk terus berdering, ternyata saat tengah malam Seroja sudah dibawa kabur. Lalu saya dengan menantu saya mencari keberadaan Seroja tapi tidak bertemu. Lalu aku mendapat kabar ternyata dibawa kabur bersama laki-laki,” Beber orang tua Seroja Na,” Jumat (23/08/24).
Tidak sampai disitu, Na pun menambah kekecewaannya setelah mengetahui ternyata anakanya Seroja telah melakukan dugaan pernikahan secara sirih kepada Wandi laki-laki berusia sekira 41 tahun yang tidak diketahui dirinya sebagai orang tua sah dari Seroja.
Kabar tersebut dikuatkan dengan adanya foto pernikahan Seroja dengan laki-laki tersebut yaitu Wandi.
“Dikabarkan ternyata Seroja ini juga sudah menikah dengan Wandi ini. Sedangkan saya ayah dari Seroja tidak mengetahui pernikahan mereka. Kalo pun aku tau pasti aku juga tidak merestui mereka karena jelas Seroja belum cukup umur,” Terang Na dengan raut Kecewa.
Kaburnya Seroja pun akhirnya dilaporkan ke RT setempat lalu sampailah ke Pemerintah Desa. Dikantor desa tersebutlah Na dan Wandi dimediasi dan dirujuk jalan damai.
Meskipun Na sebelum tidak ingin melakukan jalur damai namun, pihak pemerintah desa diduga terus melakukan upaya dan membujuk rayu Na untuk melakukan damai yang dilengkapi dengan surat pernyataan dibubuhi kedua belah pihak. Na sebagai pihak pertama dan Wandi sebagai pihak kedua. Selanjutnya dilengkapi para saksi dan tanda tangan Kepala Desa Zuhaidi sebagai yang mengetahui.
“Sebenarnya saya tidak ingin damai tapi terus dibujuk rayu untuk damai oleh pihak desa,” Tukasnya pula.
Sayangnya didalam melakukan pernyataan surat berita acara perdamaian, baik melakukan tanda tangan dan lainnya Na dan Wandi diduga tidak dipertemukan atau ditempatkan saling terpisah. Jadi semua kegiatan tersebut diduga diatur oleh pihak desa.
Bahkan butir-butir pernyataan yang disebutkan didalam pernyataan pun diduga tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Dimana pada butir satu menyebutkan adanya dugaan kejadian perselisihan keluarga antara dua belah pihak. Sedangkan kedua belah pihak tidak ada hubungan kekeluargaan.
Dilanjutkan pernyataan butiran kedua perihal disebabkan kesalahpahaman. Sedangkan kejadian sebenarnya pihak kedua membawa pergi anak dibawa umur tanpa persetujuan orang tuannya.
Selanjutnya Na Kepada media ini membenarkan, adanya perihal uang damai di butiran kelima atau butiran akhir. Dimana tertulis pihak pertama meminta uang mahar damai sebesar Rp. 5.000.000.
Sedangkan untuk butiran pertama dan kedua, Na tidak menyetujui pernyataan tersebut karena tidak sesuai fakta sebenarnya.
Lanjut Na mengatakan, pada saat pihak kedua memberikan mahar uang damai kepada pihak pertama, diduga tidak dilakukan oleh pihak kedua melainkan diberikan langsung dari tangan Zuhaidi Kades Tanjung Rusa ke Na.
“Jadi yang meminta damai ini sebenarnya orang desalah. Mereka (pihak desa-red) mengatakan dari pada nanti bapak susah-susah ketanjung banyak keluar uang / ongkos, motor pun tidak ada, rumah pun begitu juga, jadi mendingan berdamailah,” Pungkasnya.
Sedangkan adanya uang mahar damai yang diminta oleh Na, ia membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, uang damai terjadi lantaran diduga karena keadaan panik yang ia alami.
“Benar aku yang minta mahar uang damai tersebut, karena saat itu, saya panik dan terpaksa karena tidak satu pun dari pihak desa mendukung saya untuk upaya kejalur hukum,” Kata Na.
Na sempat bingung dan tidak menerima perlakukan Wandi kepada anaknya Seroja gadis yang baru saja berumur 13 tahun. Na mengatakan ingin melakukan dan melanjutkan ke jalur hukum namun bingung karena Na dan Wandi sudah melakukan surat pernyataan damai kedua belah pihak.
“Sebenarnya ingin kejalur hukum tapi apa masih bisa karena sudah ada pernyataan damai,” Kata Na.
Sedangkan Kades Tanjung Rusa Zuhaidi saat dikonfirmasi dan ditemui awak media ini di Desa Tanjung Rusa, Sabtu (24/08/24) mengatakan, bukanlah dibawa kabur atau dilarikan, melainkan kerumah ibunya yang berada di Tanjungpandan.
“Ini bukan dilarikan melainkan kerumah ibunya,” Kata Kades.
Sempat adanya kebingungan antara pernyataan Na orangtua Seroja dan Kepala Desa Tanjung Rusa Zuhaidi dimana ia mengatakan ini merupakan perselisihan keluarga antara ayah dan ibu Seroja.
Disinggung siapa nama yang disebut didalan pernyataan Kades katakan Ayah dan Ibu Seroja. Sedangkan dalam pernyataan jelas antara Na sebagai pihak pertama dan Wandi pihak kedua.
Sayangnya saat diminta menyebutkan isi butiran pernyataan Zuhaidi tidak mengingatnya lagi.
“Untuk yang menandatangi surat itu kedua belah pihak itulah ayah dan ibunya. Sedangkan untuk isi butiran surat, aku sudah tidak ingat lagi,” Kata Zuhaidi.
Ia mengatakan, langkah dirinya mengeluarkan surat pernyataan damai lantaran keinginan Na dan juga agar urusan tersebut menjadi selesai.
Namun apabila keinginan orang tua Seroja dalam hal ini Na ingin melanjutkan kejalur hukum itu menjadi hak mereka (Na) .
“Sekarang apabila orang tuanya menginginkan kejalur lainnya tentunya menjadi urusan yang berbeda lagi bagi diriku. Karena saat membuat pernyataan saya tidak ada begitu begini pernyataan dibuat agar urusan cepat kelar dan menghindari urusan lebih panjang lagi,” Tukas Kades.




