
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Aktivitas kegiatan penutuhan kapal atau ship recycling diarea Pelabuhan Tanjung RU diduga diragukan keabsahan perizinannya.
Sebelumnya pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung telah melayangkan surat dengan nomor 08.06 /01/ S13/S-B/KSP/2024
ke PT. PELNI (persero) tentang adanya kapal rongsokan yang berada dikawasan Tanjung RU yang dimaksud milik aset PT. PELNI.
Namun perihal tersebut pihak PT PELNI membantah. Melalui surat balasan ke Dinas Perhubungan dengan nomor 550/222/Dishub/2024 bahwa kapal rongsokan yang dimaksud yaitu KM Tanjung Kalian bukanlah milik PT. PELNI. Lalu surat tersebut dibubuhi tandatangan Pjs. sekretaris Perusahaan Evan Eryanto.

Didalam surat perintah tersebut, Ramansyah menyebut bahwa dilakukan aktivitas pemotongan kapal tersebut lantaran adanya keberadaan kapal KM Tanjung Kalian masuk dalam kawasan Daerah Lingkungan kerja Pelabuhan (DLKP) untuk kepentingan selanjutnya keberadaan kapal menganggu alur pelayaran kapal nelayan dan menghambat program bluegreen port serta RIPN Tanjung Batu 2025.
Sedangkan merujuk pada peraturan pelaksanaan kegiatan. penutuhan kapal ini diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim Pasal 51-56.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kapal dengan tonase kotor GT 500 atau lebih yang berlayar di perairan internasional dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) wajib memenuhi ketentuan internasional mengenai penutuhan kapal.
Sedangkan bagi kapal dengan tonase GT 100 atau lebih yang berlayar di perairan Indonesia dan fasilitas penutuhan kapal yang melakukan pekerjaan penutuhan kapal yang berada di wilayah Indonesia, wajib memenuhi ketentuan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014.
Bagi setiap kapal berbendera Indonesia yang akan ditutuh harus dilakukan pemeriksaan sebelum diterbitkan sertifikat kesiapan penutuhan kapal, meliputi pemeriksaan daftar inventaris material berbahaya, rencana penutuhan kapal dan persyaratan otorisasi pelaksanaan pada fasilitas penutuhan kapal.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bagi kapal yang masih beroperasi atau tidak beroperasi dan belum melakukan penghapusan kapal terdaftar.
Dengan hal tersebut, aktivitas pemotongan kapal KM Tanjung Kalian diindikas ilegal dan adanya dugaan maksud lainnya yaitu mencari keuntungan sepihak.
Dugaan lainnya lantaran adanya penyalahgunaan jabatan oleh Kadis Dishub karena dugaan perintah pemotongan kapal tanpa ada surat pendukung lainnya seperti surat penghapusan kapal dan sertifikat penutuhan.
Dijumpai dilokasi, Samian kepada awak media ini mengatakan, bermodalkan surat perintah tersebutlah dirinya melakukan aktivasi pemotongan rongsokan kapal tersebut.
Saat disinggung apakah Samian memiliki surat perizinan seperti perusahaan, NIB atau lainnya, ia mengatakan, tidak memiliki hal tersebut. Ia hanyalah tergabung di Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kabupaten Belitung dan bersumber surat rekomendasi tersebutlah pula ia melakukan eksekusi pemotongan kapal rongsokan tersebut.
Sedang disinggung akan diangkut kemana hasil pemotongan besi-besi kapal tersebut, ia mengakui dijual ke pengepul rongsokan.
“Karena saya juga keluar modal disini, seperti biaya angin oksigen, gaji karyawan dan lainnya tentunya kita punya hak disitu jadi besi-besi itu dijual ke rongsokan,” Kata Samian.
Lalu awak media menanyakan siapa pembeli rongsokan tersebut ia mengatakan dirinya sendiri. Ia juga mengakui sebagai pembeli dan pengepul rongsokan tersebut.
“Iya saya sendiri saya yang memotong dan juga yang membeli besi tersebut,” Tegas Samian, Senin (19/08/24).
Dikonfirmasi melalui via telpon, Senin (19/08/24) kepala desa Pegantungan Ahid merasa bingung dan tidak tahu menahu adanya aktivitas pemotongan rongsokan kapal KM Tanjung kalian yang dimaksud di Pelabuhan RU.
“Memang ada ya pemotongan kapal, kok saya tidak tahu,” Jelas Ahid.
Sepengetahuan Ahid kapal rongsokan yang dimaksud, merupakan aset atau kapal milik PT. PELNI.
Ia mengatakan, kapal tersebut memang pernah beroperasi di Tanjung RU yang difungsikan untuk mengangkut penumpang ketengah laut dan didistribusikan lagi ke kapal lainnya yaitu KM. Lawit.
“Dulu Kapal Lawit tidak bisa bersandar ketepi karena Tanjung Batu belum aktif. Jadi Kapal KM Tanjung Kalian inilah yang mengangkut penumpang ke Kapal lawit. Jadi kemungkinan kapal tersebut milik PT. PELNI,” Kata Kades Menutup pembicaraan.
Hingga berita ini dipublikasikan selaku Kadis Dishub Perhubungan Kabupaten Belitung Drs. Ramansyah saat dikonfirmasi tidak menjawab perihal tersebut.
(REDAKSI/TIM)




