BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Tempat usaha meja goyang yang diduga milik kolektor timah Ricky Wijaya di Kecamatan Sijuk, Sungai Padang, dikunjungi oleh Tim Tipidter Polres Belitung pada Jum’at, (29/8/2025). Menurut informasi yang dihimpun media ini, ditemukan barang bukti biji hitam ilegal (timah) seberat sekitar 210 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi media ini Senin (1/9/2025) menerangkan bahwa informasi yang beredar bukan penangkapan, melainkan pendataan. Menurutnya, tidak ditemukan barang bukti di lokasi kejadian.
“Jadi kami mendapat atensi informasi, dari media, atas nama Ricky Wijaya katanya, barangnya takut larinya ke mana-mana, makanya kami panggil untuk pendataan, untuk sama-sama membantu PT. Timah dulu,” terangnya.
“Kami sudah koordinasi ke PT. Timah, jangan sampai barang-barang milik Ricky Wijaya ini liar, jadi semua barang (timah) masuk ke PT. Timah,” ujar Yudha.
Yudha juga menjelaskan, menurut keterangan Ricky Wijaya, dirinya belum beroperasi karena belum ada perintah dari bosnya.
“Jadi dirinya belum produktif untuk menjual dan membeli timah untuk sekarang ini, tidak tahu kalau ke depannya,” jelasnya.
Namun seorang narasumber tak ingin disebut namanya mengatakan, benar ada penyitaan timah. “Barang bukti 210 kilo,” ujarnya.
Media Online sendikatbabel.com terus mencoba menghubungi pemilik usaha timah Ricky Wijaya, untuk mengkonfirmasi atas Informasi yang berkembang, media ini merasa kurang objektif.
(REDAKSI)




