Proyek Renovasi Puskesmas Membalong, Terungkap ada Kelebihan Pembayaran Rp. 35.843.000
BELITUNG, sendikatbabel.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan dalam proyek renovasi dan penambahan ruangan Puskesmas Membalong di Kabupaten Belitung. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada CV SBR selaku kontraktor senilai Rp35.843.000,00.
Temuan ini diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2022.

Proyek tersebut dilaksanakan dengan anggaran Rp3.956.320.000,00. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kekurangan volume pekerjaan yang berakibat pada kelebihan pembayaran.
BPK mengidentifikasi tiga faktor utama yang menyebabkan kelebihan pembayaran:
1. Kurang optimalnya pengawasan oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran.
2. Kurang optimalnya pengendalian pelaksanaan kontrak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
3. Kurang optimalnya pengawasan pekerjaan fisik di lapangan oleh PPTK (Pejabat Penanggung Jawab Teknis) dan Pengawas Lapangan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Belitung agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk:
1. Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.
2. Memerintahkan PPK untuk lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
3. Memerintahkan PPTK dan Pengawas Lapangan untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan.
4. Memproses kelebihan pembayaran kepada CV SBR senilai Rp35.843.000,00 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Bupati Belitung melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan proyek-proyek pembangunan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan efisien, serta untuk menghindari potensi penyalahgunaan anggaran.
(Rls/Tim)




