DAERAH

Warga Binaan Lapas Kelas ll B Tanjungpandan, Mendapat Penyuluhan Hukum Oleh LKBH Belitung

BELITUNG, sendikatbabel.com – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan pada sabtu pagi tanggal 2 Maret 2024 mendapatkan penyuluhan hukum oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan.

Acara yang dihadiri oleh warga binaan baik yang sudah berstatus sebagai narapidana maupun tahanan tersebut dibuka oleh Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan yang diwakili oleh Herdiansyah selaku Kasi Pembinaan Lapas II B Tanjungpandan.

“Penyuluhan Hukum untuk warga binaan adalah merupakan program kerja Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Lembaga Pemasyarakatan, untuk itu kami sering ditanyakan oleh pihak kementerian untuk memberikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan seperti ini, apakah sudah dilaksanakan apa belum”, kata Herdiansyah.

Ket Foto: Warga Binaan dan Petugas Lapas, Berserta Ketua dan Anggota LKBH Belitung di Aula Lapas Kelas ll B Tanjungpandan

Lebih lanjut Herdiansyah berpesan dalam sambutannya kepada warga binaan peserta penyuluhan hukum untuk mendengarkan dan memerhatikan baik baik materi yang akan disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut. “Saya mewakili Kalapas juga mengucapkan terima kasih kepada LKBH Belitung yang telah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ini” sambung Herdiansyah di akhir kata sambutannya.

Ketua LKBH Belitung Heriyanto, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945. “dulu sebelum diundangkannya UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, bantuan hukum cuma cuma kepada masyarakat tidak mampu hanya dapat diberikan oleh negara kepada masyarakat tidak mampu yang menghadapi permasalahan hukum pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

“Sebelum berlakunya UU No. 16 Tahun 2011, bantuan hukum hanya diberikan oleh negara melalui penunjukan aparat penegak hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu yang tidak dapat menyediakan penasihat hukum untuk mendampingi dirinya dalam menghadapi proses hukum yang dituduhkan atau disangkakan kepada dirinya sebagaimana menurut ketentuan Pasal 56 ayat 1 KUHAP”, kata Heriyanto.

Lebih lanjut heriyanto dalam sambutannya menyampaikan jika setelah diundangkannya UU Bantuan Hukum 2011, maka masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum khususnya pidana, tidak perlu lagi menunggu penunjukan dari aparat penegak hukum untuk mendapat pendampingan penasihat hukum, “sepanjang masuk kategori masyarakat miskin atau tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin (SKTM) dari Kades atau Lurah sesuai domisili tinggal atau Surat Keterangan dari Kalapas jika sebagai warga binaan Lapas Kelas II B Tanjungpandan, maka bisa mengajukan permohonan bantuan hukum kepada kami selaku Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham RI, “Gratis tidak dipungut biaya sepeserpun untuk membayar jasa Penasihat Hukum”, tegas Heriyanto.

Penyuluhan hukum kepada warga binaan Lapas Kelas II B Tanjungpandan kali ini dengan menyampaikan materi yang pertama yaitu “Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Yang Dijatuhkan Kepada Terdakwa dan/atau Terpidana Warga Binaan” yang disampaikan oleh Marihot Tua Silitonga, S.H., M.H., selaku Kabid Litigasi LKBH Belitung dan materi kedua yaitu “Prosedur Pengajuan Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) Bagi Warga Binaan” yang disampaikan oleh Nopianto, S.H., selaku Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Warga Binaan Lapas Kelas II B Tanjungpandan, seijin Kalapas.

Dalam penyampaian materinya, Marihot menjelaskan terhadap putusan pengadilan bisa diajukan upaya hukum yaitu upaya hukum biasa melalui banding dan kasasi, serta upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK). “Upaya hukum banding atau kasasi dapat diajukan oleh terdakwa sebelum waktu 7 hari setelah dibacakan atau diberitahukannya putusan pengadilan baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding, sedangkan upaya hukum luar biasa (PK) dapat diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijge)”, terang Marihot.

Sedangkan Nopianto dalam materinya menyampaikan bahwa terkait dengan syarat dan tata cara serta prosedur pengajuan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. “Syarat CB antara lain adalah telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.

Sedangkan PB dapat diberikan dengan syarat telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana”, terang Nopianto yang akrab disapa Pak Nopi oleh warga binaan Kelas II B Tanjungpandan.

“Namun yang terpenting atas kedua permohonan tersebut baik CB dan PB adalah masyarakat bersedia dan tidak keberatan menerima kehadiran warga binaan tersebut untuk berbaur dilingkungan masyarakat yang akan ditinggalinya dan ada penjamin dari keluarga yang dibatasi hingga derajat kedua”, sambung Nopianto.

Dalam sesion tanya jawab, antusias warga binaan untuk bertanya hal-hal yang ingin mereka ketahui antara lain mengenai upaya hukum, pengajuan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat serta bagaimana cara mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LKBH Belitung banyak disampaikan kepada narasumber.

Di akhir kegiatan Heriyanto selaku Ketua LKBH Belitung mengucapkan terima kasih kepada Kalapas Kelas II B Tanjungpandan yang telah memfasilitasi tempat dan warga binaan sebagai peserta kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh LKBH Belitung. “Semoga sinergitas dan kerjasama yang baik antara LKBH Belitung dengan Lapas Kelas II B Tanjungpandan ini bisa terjalin terus dengan baik, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif kepada warga binaan dalam menjalani proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan”, pungkas Heriyanto.

Kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum bagi warga binaan yang di laksanakan oleh LKBH Belitung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan di akhiri dengan sesi photo bersama dan selanjutnya warga binaan kembali ke blok blok ruang tahanan dengan tertib.

(Rls/Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button