DAERAH

Program BPHN Mengasuh masuk ke SD Negeri 17 Tanjungpandan

TANJUNGPANDAN, sendikatbabel.com – Tindak lanjut dari pelaksanaan program kegiatan BPHN Mengasuh yang dijalankan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung secara estafet dilaksanakan juga di SD Negeri 17 Tanjungpandan setelah pada hari yang sama yaitu, Selasa (21/03/2023) juga diselenggarakan di SMA Negeri 1 Tanjungpandan.

Sehari sebelumnya program kegiatan BPHN MENGASUH telah dilaksanakan di SMP Negeri 6 Tanjungpandan.

Pada pelaksanaan di SD Negeri 17 Tanjungpandan, siswa siswi yang dihadirkan oleh pihak sekokah untuk mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bagi anak-anak didik ditingkat sekolah dasar adalah siswa siswi yang dipilih dari kelas 4, kelas 5 dan kelas 6.

Kegiatan penyuluhan hukum dengan tujuan memberikan pemahaman hukum dan pengertian pengertian tentang perbuatan dan perilaku anak-anak usia sekolah dasar yang bisa berdampak pada tindak kekerasan atau pidana, dibuka oleh Sapta Nugraha, S.Pd.SD., selaku Kepala Sekolah SD Negeri 17 Tanjungpandan.

Heriyanto, S.H., M.H., selaku Ketua LKBH Belitung menyampaikan materi penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SDN 17, dengan bahasa yang mudah untuk dipahami dan dimengerti oleh para siswa-siswi.

” Kenakalan-kenakalan anak usia sekolah yang bisa berdampak pada tindak pidana antara lain pencurian, bullying (perundungan), penganiayaan dan pengeroyokan, dan terhadap perbuatan-perbuatan itu dapat dikenai sanksi pidana, berupa hukum penjara, kurungannl atau kerja sosial”, terang heriyanto.

” Untuk itu anak-anak harus bisa mengendalikan diri dan emosi, jangan suka marah-marah, merasa yang paling jagoan. Rasa syukur atas karunia Tuhan YME yang telah diperoleh anak-anak saat ini harus terus dipupuk dan dijaga dan meningkatkan ibadah sesuai agama atau keyakinan masing-masing, dengan adanya perbedaan suku, ras, agama dari setiap siswa siswi harus ditumbuh kembangkan rasa persatuan dan kebinekaan, rasa kebersamaan dan kekompakan, bukan malah adanya perbedaan saling melakukan pembullyan/perundungan”, sambung heriyanto.

Kegiatan penyuluhan bertambah hidup, ketika siswa siswa banyak yang mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab. “luar biasa antusias dan keingintahuan anak-anak dengan materi hukum yang disampaikan”, kata heriyanto.

” Sangat diluar dugaan, pertanyaan siswa siswi SDN 17 ini sangat kritis-kritis, keingintahuan mereka akan contoh-contoh perbuatan yang bisa dihukum, berapa lama hukuman bagi anak yang melakukan tindak pidana, mereka pertanyakan satu persatu”, terang heriyanto.

Bahkan ada pertanyaan dari dua orang siswa yang sangat diluar dugaan yaitu ketika siswa tersebut bertanya, “sejak kapan BPHN didirikan..? dan pertanyaan apakah BPHN hanya mengurusi atau memberikan bantuan hukum untuk anak-anak saja..?”, pertanyaan kedua orang siswa ini sempat membuat isi ruangan menjadi riuh oleh gelak tawa peserta, meskipun pertanyaan siswa tersebut bisa dijawab oleh narasumber/pemateri”, sambung heriyanto.

Pihak sekolah SD Negeri 17 sangat senang dan memberikan apresiasi yang tinggi atas diselenggarakannya penyuluhan hukum kepada siswa-siswinya oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung.

” Kedepan kalau bisa diadakan penyuluhan hukum untuk guru-guru, pak”, pinta dari salah seorang guru yang sejak awal kegiatan mengikuti dan mendampingi siswa-siswinya dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Dengan pemahaman-pemahaman hukum dan nilai-nilai pancasila, serta pengertian akan akibat dari perbuatan perbuatan yang dapat melanggar hukum hingga diketahui adanya ancaman sanksi pidana, oleh anak-anak didik, diharapkan dapat membekali siswa siswi untuk selalu berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan suatu tindakan yang akan berdampak kepada orang lain dalam menjalani kehidupan sehari-hari baik di lingkungan sekolah, maupun di luar sekolah”, sambung Heriyanto. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button