Produsen Air Kemasan CV. Agunta, Dikawasan HL Tidak Tersentu Hukum

BELITUNG, sendikatbabel.com – Kasus Pemanfaatan dan penguasaan Air di kawasan Hutan Lindung Gunung tajam belum ada kejelasan sampai saat, padahal Beroperasi lebih dari Dua puluh tahun, produsen air kemasan CV. Agunta yang berlokasi di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Seharusnya ketika kasus ini mulai naik sekitar bulan juli 2022 kemarin belum ada kejelasan sama sekali, setelah di berikan peringatan oleh pihak terkait sampai saat ini tidak ada tindak lanjut sama sekali, kepada pihak UPTD KPHL Belantu Mendanau tersebut. Diungkapkan oleh Kepala Bidang Advokasi Gabungan Pecinta Alam Belitung (Gapabel) Pifin Heriyanto, Selasa (07/03/2023) sore, kepada awak media Belitung.
Padahal berbicara hukum jelas – jelas pendudukan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana ditentukan dalam pasal 50 ayat (3) huruf a UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Bahwa kegiatan menduduki kawasan hutan secara tidak sah merupakan perbuatan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No.41 Tahun 1999
“Kita ketahui bersama bahwa Sumber daya alam yang antara lain air dan segala isi yang ada di dalamnya baik berupa hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa harus dilestarikan dan didayagunakan dengan penuh rasa tanggung jawab, karena mempunyai fungsi produksi, fungsi lindung antara lain pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, memelihara kesuburan tanah, pelestarian lingkungan hidup, dan fungsi konservasi keanekaragaman hayati, yang merupakan penyangga kehidupan serta untuk wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Agar fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan secara optimal dan lestari, maka dilakukan usaha perlindungan terhadap hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa. Bagaimana fungsi fungsi tersebut dapat berjalan optimal ketika tindakan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Babel Melalui KPHL Belantu Mendanau tidak tegas dan terkesan membiarkan hal tersebut berlangsung tanpa ada tindakan tegas yang dilakukan.
“Ini perusahaan yang mengambil keuntungan dari jualan air kemasan bukan masyarakat biasa, jelas jelas mereka mengambil keutungan setelah sekian puluh tahun beroperasi, kenapa masih didiamkan dan hanya di berikan surat peringatan !!! seharusnya ambil tindakan tegas karena jelas aturan sudah dilanggar hutan lindung sudah di nodai, jangan sampai dengan tidak adanya kelanjutan dari kasus ini akan mengajarkan perusahaan perusahaan lain untuk melakukan tindakan yang sama. Bebas dan terkesan di peties kan, ayo lah berpikiran jangan untuk saat ini tapi untuk kedepan, Hutan Lindung adalah ibu kita, ibu dari peradapan mari kita jaga sama sama .
Untuk itu gabungan Pecinta Alam Belitong (Gapabel) Melalui kabid advokasi Pifin Hariyanto akan melaporkan hal ini ke Kementrian dan Gakum biar ada kejelasan karena kami merasa daerah tidak mampu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. (TIM)