
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Pemilihan serentak tahun 2024 menjadi tantangan bagi Badan Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung dalam memaksimalkan pengawasan demi menciptakan pemilihan yang adil, demokratis, dan netral.
Tidak hanya pengawasan, Bawaslu juga diharuskan mengoptimalkan fungsi pencegahan serta penanganan pelanggaran untuk menjaga integritas proses pemilihan.
Sebentar lagi, tepatnya pada 27 November 2024, masyarakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung. Bawaslu Belitung mengajak seluruh warga, khususnya kaum perempuan, untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan ini.

“Ibu-ibu diundang bukan kebetulan, ini kesempatan untuk turut berperan sebagai pengawas partisipatif. Dengan menjadi bagian dari pengawasan, ibu-ibu turut menjaga kelancaran pemilihan ini,” ujar perwakilan Bawaslu dalam sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat.
Pengawasan Kampanye dan Tindakan Pelanggaran
Bawaslu juga mengingatkan masyarakat untuk hadir dalam kegiatan kampanye guna memahami visi, misi, dan program kerja dari calon yang akan dipilih. Tak hanya itu, masyarakat diharapkan turut mengawasi adanya indikasi pelanggaran seperti politik uang, isu SARA, penyebaran hoaks, atau pelanggaran lainnya.
“Ibu-ibu dapat melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran, baik secara langsung ke Bawaslu maupun melalui pesan singkat. Jika ibu-ibu ingin identitas dirahasiakan, Bawaslu akan menjamin kerahasiaan pelapor,” tambah Bawaslu.
Menolak Politik Uang dan Risiko Hukum bagi Pelanggar
Pada masa tenang, Bawaslu juga memperingatkan masyarakat untuk menolak pemberian uang atau materi lainnya yang dapat memengaruhi pilihan (dalam istilah ‘Serangan Pajar’). Hal ini penting karena dalam Pilkada, baik secara langsung ataupun tidak langsung, politik uang dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 187A**) UU Pilkada.
‘Pasal 187A UU Pilakda menjelaskan, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).’
Bawaslu mengimbau untuk menolak segala bentuk politik uang. Jangan percaya pada ajakan seperti ‘ambil uangnya jangan pilih orangnya,’
“Ibu-ibu ketika nanti pada masa tenang ada serangan fajar pemberian uang atau materi lainnya untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu, mohon untuk ditolak ya ibu-ibu. Jangan sesekali diambil. Jangan percaya “ambil uangnya jangan pilih orangnya”, ujar Bawaslu dalam sosialisasi.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Belitung berharap masyarakat, terutama kaum ibu, dapat turut serta mengawasi proses Pilkada dan melaporkan dugaan pelanggaran agar tercipta pemilihan yang bersih dan berintegritas.
(REDAKSI)