JPU Menolak Seluruh Nota Pembelaan, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Pekara Korupsi SMPN 8

BELITUNG, sendikatbabel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Suardi dan Juhri dalam perkara korupsi SMPN 8 Tanjungpandan.
Perihal tersebut merupakan sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020.
Adapun sidang tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas IA Pangkal Pinang, Senin (13/2/2023).
Kasi Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro SH seizin Kajari Belitung kepada awak media menerangkan, pada sidang lanjutan itu, JPU menerima replik/jawaban Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Tanggapan/Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa yang telah dibacakan pada Persidangan tanggal 6 Februari 2023 lalu, yaitu Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa dalam perkara ini, menerima replik/jawaban Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana melangar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair JPU dan menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa sebagaimana Tuntutan Pidana Nomor Reg Perk: PDS-02/l.9.12/Fd.1/11/2022 yang telah dibacakan dan serahkan dalam sidang pada hari Senin 30 Januari 2023 lalu.
“Dimana pada sidang saat itu, JPU menjatuhkan Pidana terhadap para Terdakwa Ir Suardi Bin Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri Spd I Bin Larisa, berupa Pidana Penjara selama selama 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) Bulan dikurangkan seluruhnya selama masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani dari terpidana,” pungkas Anggoro.

Denda Tidak Dibayar akan Diganti Pidana Kurungan
Kemudiaan, kedua Terdakwa juga dijatuhkan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan.
“Dalam sidang yang dibuka untuk umum tersebut, kedua Terdakwa hadir dalam sidang melalui sarana video conference dengan aplikasi Zoom di Kejaksaan Negeri Belitung. Dibahas juga mengenai denda bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan,” tutur Anggoro.
Pada sidang ini, JPU Kejaksaan Negeri Belitung Alfriwan Putra SH dan Michel Yudistira Lumban Gaol SH, telah melaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020.
Adapun dengan Nomor Perkara PDS-03/L.9.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022, dengan Terdakwa Ir Suardi Bin Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri Spd I Bin Larisa, dengan agenda sidang pembacaan Tuntutan (Requisitoir) dari JPU.
Sedangkan Majelis Hakim yaitu Hirmawan Agung Wicaksono SH MH (Hakim Ketua), Iwan Gunawan (Hakim Anggota), MHD Takdir (Hakim Anggota), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriwan Putra SH, Michel Yudistira Lumban Gaol SH serta Penasihat Hukum Heriyanto SH MH, melaksanakan sidang secara langsung (offline) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin 20 Februari 2023 pukul 09:00 WIB, dengan agenda pembacaan Tanggapan dari Penasehat Hukum (Duplik) para Terdakwa terhadap Replik/Jawaban atas nota Pembelaan/Pledoi dari JPU. Penuntut Umum siap untuk menghadirkan kembali para Terdakwa pada hari sidang yang telah ditetapkan tersebut. (TIM)




