
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar audiensi bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung di Ruang Banmus DPRD, Selasa, 2 Desember 2025. Pertemuan ini digelar atas permintaan APDESI untuk membahas persoalan administrasi pertanahan di tingkat desa.
Wakil Ketua II DPRD Belitung, Joko Prianto, menegaskan bahwa audiensi tersebut tidak berkaitan dengan persoalan hukum yang tengah dihadapi Kepala Desa Keciput, Pratiwi Perucha. “Audiensi ini murni menindaklanjuti permintaan APDESI dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Audiensi turut dihadiri perwakilan BPN Belitung, Bagian Hukum Setda Pemkab Belitung, serta sejumlah undangan lainnya. Dalam diskusi tersebut, salah satu pokok persoalan yang dibahas adalah keberadaan sertifikat tanah tahun 1990 di lokasi tertentu yang disebut-sebut tidak memiliki titik koordinat.
Atas kondisi itu, pemilik lahan mengajukan pengukuran ulang kepada BPN Belitung pada 2024 dengan pendampingan perangkat desa. Hasil pengukuran pertama diduga menunjukkan adanya sisa lahan sekitar 4.000 meter persegi karena posisinya berada di kawasan sepadan pantai.
Selanjutnya, permohonan penerbitan SKT atas lahan yang sama kembali diajukan sehingga dilakukan pengukuran kedua, yang juga menemukan indikasi lahan sisa tersebut.
Menurut Joko, DPRD telah memberikan beberapa rekomendasi menindaklanjuti audiensi tersebut.
DPRD meminta BPN menyerahkan berkas pengukuran pertama dan kedua, meminta Pemerintah Desa Keciput menghadirkan pihak yang menandatangani berita acara kedua pengukuran, serta menyerahkan SKT yang telah diterbitkan desa.
Selain itu, DPRD juga meminta DPUPR menyampaikan dokumen pengajuan RDTR serta menetapkan lahan dimaksud sebagai status quo. “Audiensi kedua akan dilaksanakan pada 9 Desember 2025,” ujarnya.
Tanggapan APDESI Belitung
Ketua APDESI Kabupaten Belitung, Yahya, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan inisiatif organisasi karena berkaitan dengan kewenangan desa dalam menerbitkan SKT. Menurutnya, persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut Desa Keciput, tetapi juga berpotensi terjadi di desa lain.
“Kami tidak membahas persoalan hukum yang sedang berjalan, itu ranah terpisah. Fokus kami adalah persoalan administrasi pemerintahan desa,” kata Yahya.
Ia juga menyoroti persoalan sertifikat tanah lama yang diterbitkan pada era 1990-an. Menurutnya, pengembalian batas tanah perlu dilakukan berdasarkan kondisi pada masa sertifikat itu diterbitkan karena saat itu belum ada penetapan titik koordinat ataupun aturan terkait sepadan pantai seperti saat ini.
“BPN harus meletakkan sertifikat tahun 90-an sesuai keadaan waktu itu, bukan menariknya ke kondisi tahun 2024. Jika ditarik ke aturan sekarang tentu berbeda, karena pada 1997 belum ada cerita sepadan pantai. Jadi patokannya harus bibir pantai, bukan luar pantai,” tegasnya.
Yahya berharap persoalan seperti yang terjadi di Desa Keciput tidak meluas dan berdampak pada desa lainnya. “Jangan sampai keputusan BPN justru menimbulkan masalah baru. Ini bukan soal Kades Keciput saja,” tutupnya. (Red/Tim)




