
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung melaksanakan program kerja pelaksanaan bantuan hukum Non-Litigasi berupa pemberian Konsultasi Hukum dan Sosialisasi – Penyuluhan Hukum. Pada hari Jum’at (12/09/25).
Kegiatan Konsultasi Hukum dilaksanakan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan yang diberikan kepada puluhan warga binaan (WB) yang telah diberikan pendampingan hukum dalam menjalani proses hukum baik yang statusnya masih sebagai tahanan titipan baik oleh penyidik maupun oleh hakim yang masih memeriksa perkara di persidangan, maupun warga binaan yang sudah menjadi terpidana dan akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam kegiatan konsultasi hukum yang dipimpin langsung oleh Ketua LKBH Belitung, Heriyanto, S.H., M.H., CPM., tersebut sangat disambut antusias yang tinggi dan positif oleh para warga binaan, mereka semangat dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan baik mengenai materi perkara yang masing-masing hadapi berikut upaya hukum yang harus ditempuhnya dan mempertanyakan persyaratan-persyaratan untuk bisa diberikan bantuan hukum gratis oleh LKBH Belitung.
Heriyanto menjelaskan, untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana) jika hendak menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali adalah identitas kependudukan dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah domisili hukum terpidana maupun terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS Kemensos) yang dapat di akses berdasar Nomor Induk Kependudukan di dalam Kartu Tanda Penduduk (NIK).

“Jadi jika narapidana yang tidak berdomisili di belitung atau berasal dari wilayah luar Belitung dan tidak memiliki saudara di Belitung, maka dapat meminta Surat Keterangan dari Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan sebagai dasar untuk dapat kami berikan bantuan hukum cuma-cuma (gratis)“, terang Heriyanto saat menjawab pertanyaan dari beberapa warga binaan yang berstatus sebagai narapidana dan berasal dari luar wilayah Belitung.
Pada kesempatan yang sama Heriyanto juga bertanya kepada seluruh warga binaan yang telah diberikan bantuan hukum oleh lembaga yang dipimpinnya apakah anggotanya yang telah melaksanaan pemberian bantuan hukum kepada mereka ada yang meminta imbalan baik berupa uang atau barang kepada mereka sebagai penerima bantuan hukum dan/atau keluarganya.
“Jadi, mohon perhatiannya kepada saudara dan saudari semua tolong jawab dengan tegas dan jujur apakah selama kami berikan bantuan hukum dalam proses menghadapi persoalan hukum kalian, ada anggota kami yang meminta kepada saudara atau keluarga saudara sejumlah uang? yang dijawab secara serentak oleh warga binaan “TIDAAAK ADA..! “karena saya juga ingin memastikan bahwa pemberian bantuan hukum oleh kami benar benar gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun,” sambung Heriyanto.
Dalam giat yang telah diijinkan dan difasilitasi tempatnya oleh Kalapas Kelas II B Tanjungpandan tersebut berakhir sekira pukul 11.15 wib atau menjelang waktu sholat Jum’at.
Di hari yang sama, sekira pukul 14.00 wib setelah sholat Jum’at LKBH Belitung juga melaksanakan kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum di Desa Mentigi Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Kegiatan yang diikuti oleh perangkat Desa dan masyarakat miskin sebagai pesertanya tersebut diisi dengan materi Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Prodeo), Hukum Pertanahan dan Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat yang merupakan materi hukum yang ingin diketahui oleh perangkat desa dan masyarakat desa mentigi mengingat banyak persoalan hukum tersebut di wilayah Desa Mentigi.
Hamdin selaku Kepala Desa Mentigi dalam sambutannya menyatakan, apresiasi dan rasa terima kasihnya karena telah ditunjuk dan diberi kesempatan untuk warga masyarakatnya khususnya masyarakat tidak mampu untuk bisa mengerti dan memahami hukum yang disampaikan oleh tim dari LKBH Belitung.
“Saya secara pribadi dan juga mewakili masyarakat Desa Mentigi sangat berterima kasih, karena untuk wilayah Kecamatan Membalong Desa Mentigi telah ditunjuk untuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh LKBH Belitung yang dipimpin oleh mas Heriyanto. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat mencerahkan dan mengarahkan warga masyarakat Desa Mentigi untuk meminta bantuan hukum ke LKBH Belitung jika ada warga masyarakat khususnya masyarakat miskin saat menghadapi permasalahan hukum,” kata Hamdin dalam sambutannya.
Heriyanto sendiri selaku Ketua LKBH Belitung dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah hadir dan berharap semua yang hadir memperhatikan materi yang akan disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bantuan Hukum cuma-cuma dan penyuluhan hukum yang akan disampaikan oleh pemateri dari tim LKBH Belitung.
“Masyarakat yang tidak mampu untuk membayar jasa pengacara saat menghadapi masalah Hukum baik pidana, perdata maupun tata usaha Negara tidak perlu kawatir lagi, karena Negara melalui kami sebagai organisasi bantuan Hukum yang telah ditunjuk dan digandeng sebagai mitra pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum akan memberikan bantuan Hukum cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat miskin tanpa meminta sepeserpun biaya untuk membayar jasa pengacara dalam menghadapi masalah hukum,” kata Heriyanto.
Dalam materi Bantuan Hukum Cuma-Cuma yang disampaikan oleh Dendy Matra Nagara, S.H., menyampaikan, informasi bahwa Negara menjamin hak konstitusi warga negaranya khususnya masyarakat miskin untuk mendapat perlindungan dan bantuan hukum dari advokat/pengacara organisasi bantuan hukum yang telah ditunjuknya berdasarkan Akreditasi.
Dendy juga menjelaskan, mengenai syarat-syarat dan cara pengajuan bantuan hukum yang dapat diajukan oleh masyarakat tidak mampu/miskin ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung.
Hendera Wang Indera, S.H., menyampaikan, materi penyuluhan hukum “Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat” menerangkan mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. “Perkawinan dianggap sah jika telah dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam) atau ke Kantor Catatan Sipil (bagi yang beragama selain Islam)“, jelas Hendera.
Lebih lanjut Hendera menerangkan, mengenai dampak dari perkawinan yang tidak dicatatkan baik ke KUA maupun ke Kantor Catatan Sipil, yaitu diantaranya Negara tidak dapat memberikan perlindungan Hukum terkait dengan data kependudukan anak hasil dari perkawinan yang tidak tercatat, kemudian apabila terjadi perceraian maka akan kesulitan dalam hal urusan Harta Bersama, Waris, dan hak-hak lain yang timbul dari sebuah perkawinan.
Pemateri terakhir dalam kegiatan ini adalah Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes., menyampaikan pentingnya pendaftaran tanah mengingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah yang telah berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.
Rio menegaskan, “Dalam Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib untuk didaftarkan paling lambat dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, karena setelah 5 tahun alat bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah”.
Antusiasme perangkat desa dan masyarakat tidak mampu Desa Mentigi yang hadir dalam kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum dapat dilihat dari beberapa pertanyaan yang cukup kritis dari para peserta pada saat sessi tanya jawab. Di sessi pertama ada pertanyaan yang cukup kritis dari peserta mengenai keprofesionalan organisasi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang meminta bantuan hukum dalam perkara pidana, jika yang meminta bantuan hukum adalah pihak pelaku dan korban. Dan pertanyaan kedua adalah apakah masih ada upaya bagi masyarakat untuk tetap menguasai lahan yang diusahakannya apabila pada bulan Februari tahun 2026 SKT yang dimilikinya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Dan atas kedua pertanyaan tersebut pemateri telah memberikan jawaban beserta penjelasan sesuai dengan keilmuannya dan atas jawaban tersebut sangat dimengerti dan bisa dipahami oleh para penanya.
Di sesi kedua, Kepala Desa Mentigi bertanya yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh warganya yaitu banyaknya perkawinan yang tidak tercatat, apakah bisa dilaksanakan sidang isbat di desa mentigi dan juga mengenai ancaman dan hambatan dalam proses pembangunan desa yang diakibatkan adanya kemunculan surat-surat segel atau SKT tahun 1990 an yang pada akhirnya mengganggu investasi yang dapat menghalangi pembangunan Desa Mentigi.
Pertanyaan dari Kepala Desa tersebut, Ketua LKBH Belitung membantu menambahkan, jawaban dan penjelasan serta strategi cara penanganannya supaya kedua persoalan hukum tersebut dapat diatasi oleh pihak Pemerintah Desa Mentigi, salah satunya adalah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Dukcapil dan instansi terkait dengan persoalan-persoalan tersebut dan tentunya yang memerlukan peran bantuan hukum, maka perlu melibatkan LKBH Belitung.
Di sesi terakhir tim pemateri LKBH Belitung memberikan jawaban dan penjelasan atas pertanyaan peserta yang menanyakan bagaimana cara mencatatkan kembali nama bapak di dalam akta kelahiran anak yang sebelumnya hanya mencantumkan nama ibunya saja.
Pertanyaan tersebut tim pemateri LKBH Belitung memberikan jawaban dan penjelasan bahwa dapat dipastikan sebelumnya kedua orang tua anak tersebut pernikahannya belum sah menurut Hukum Negara, oleh karena itu perlu diajukan permohonan asal usul anak terlebih dahulu ke Pengadilan, tentunya dengan adanya bukti Surat Nikah yang Sah kedua orang tua anak tersebut, sehingga setelah adanya penetapan dari Hakim atas asal usul anak tersebut baru dapat dijadikan dasar pencatatan nama bapak di dalam Akta Kelahiran anak tersebut setelah diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan selesainya pemberian jawaban dan penjelasan atas pertanyaan terakhir, maka berakhir pula kegiatan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum di Desa Mentigi Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Sumber: Press Release LKBH Belitung




