
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Pengacara Pajak, Dieana Yiunifiel Herawati, S.IP., S.H., CTL., memberikan komentar terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi Polri, Kamis (20/11/25).
Dalam pandangannya, Dieana menilai putusan tersebut semakin memperjelas sekaligus meneguhkan dasar hukum yang selama ini menjadi pijakan mekanisme penugasan anggota Polri ke berbagai lembaga negara.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum utama, yakni Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetap berlaku secara konstitusional dan tidak mengalami perubahan apa pun. Karena norma tersebut masih utuh dan berkekuatan hukum, setiap penugasan anggota Polri ke lembaga negara lain tetap memiliki legitimasi penuh.
Dieana menegaskan bahwa Putusan MK tidak menghapus, tidak mengubah, dan tidak memberikan batasan baru terhadap ketentuan tersebut. Menurutnya, putusan ini justru memperkuat posisi hukum penugasan sepanjang seluruh prosedur administratif dipenuhi sesuai ketentuan.
Dieana memaparkan mengutip penjelasan Prof. Margarito bahwa penugasan anggota Polri ke lembaga negara lain hanya dapat dilakukan apabila tiga syarat penting terpenuhi:
1. Adanya permintaan resmi dari lembaga yang membutuhkan,
2. Adanya persetujuan dari kementerian terkait, seperti Kemenpan-RB,
3. Diterbitkannya Surat Keputusan Kapolri yang menjadi dasar hukum penugasan.
“Selama ketiga prosedur tersebut dijalankan dengan benar, penugasan anggota Polri tidak bertentangan dengan hukum apa pun. Putusan MK bahkan mempertegas kepastian hukum dalam setiap proses penugasan,” tegas Dieana.
Ia juga menambahkan bahwa posisi normatif Polri setelah keluarnya putusan ini tidak mengalami perubahan. Menurutnya, mekanisme penugasan anggota Polri ke lembaga negara lain tetap sah, konstitusional, dan dapat terus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Belitung




