DAERAHLOKALPOLITIK

Bawaslu Belitung Minta KPU Sosialisasi Kembali Aturan Bazar ke Tim Paslon untuk Cegah Pelanggaran

BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung untuk kembali mensosialisasikan aturan terkait kegiatan kampanye dalam bentuk bazar sembako murah kepada masing-masing tim pasangan calon (paslon). Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, menyusul kekhawatiran akan potensi pelanggaran dan kesalahpahaman dalam memahami aturan terkait kegiatan bazar tersebut.

Aris mengungkapkan bahwa kampanye dalam bentuk bazar sembako murah memiliki potensi pelanggaran, terutama jika terjadi kekeliruan dalam memahami aturan yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang benar dari tim paslon terhadap regulasi yang telah ditetapkan, agar kampanye berjalan sesuai ketentuan dan menghindari masalah hukum.

“Kami mengimbau masing-masing pasangan calon agar dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang telah disepakati terkait kegiatan kampanye berupa bazar sembako murah,” ujar Aris di Tanjungpandan, Selasa.

Lebih lanjut, Aris juga meminta KPU Belitung untuk lebih tegas dan konsisten dalam mengimplementasikan aturan kampanye dalam bentuk lainnya, termasuk bazar sembako murah. Ia berharap ketegasan ini dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman dalam pelaksanaan kegiatan bazar, yang berpotensi mengganggu ketertiban kampanye.

Selain itu, Bawaslu juga mencatat perlunya tindakan pencegahan terhadap kemungkinan aksi banting harga dalam kegiatan bazar yang dapat berpengaruh negatif terhadap persaingan yang sehat antar paslon. Dalam Keputusan KPU Belitung Nomor 318 Tahun 2024, telah diatur bahwa nilai paket sembako dalam bazar kampanye tidak boleh melebihi Rp100 ribu. Sebelumnya, dalam rapat koordinasi antara KPU Belitung dan tim paslon, terdapat kesepakatan bahwa pembayaran paket sembako ditetapkan sebesar 50% dari harga jual yang telah disepakati, meski kesepakatan tersebut tidak didokumentasikan secara resmi.

“Ketiadaan berita acara atau kesepakatan tertulis ini membuat Bawaslu kesulitan dalam mengawasi berapa besar harga paket sembako yang sebenarnya dijual dalam bazar,” tambah Aris.

Bawaslu Belitung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak jika menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye bentuk bazar sembako murah. Aris pun menekankan pentingnya penegasan dari KPU Belitung agar aturan tersebut dipahami dengan jelas oleh setiap tim paslon untuk memudahkan pengawasan.

“Jika aturan ini disampaikan dengan tegas, maka kami dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi dugaan pelanggaran,” tandas Aris.

Dengan adanya sosialisasi yang lebih baik, diharapkan kegiatan kampanye berbentuk bazar ini dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

(REDAKSI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button