
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Polres Belitung melalui Unit II Tipidter Satreskrim Polres Belitung berhasil menjemput seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial IRAWADI alias ADEK terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang terjadi di kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Penjemputan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi antara Satreskrim Polres Belitung dengan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung setelah DPO berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Pangkalpinang.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M. menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Belitung dalam menuntaskan penanganan perkara serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, di kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dalam perkara ini, tersangka diduga terlibat dalam kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan atau izin lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan informasi dari Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Belitung kemudian bergerak menuju Pangkalpinang pada Minggu (1/11/2026) untuk melakukan penjemputan.
Unit II Tipidter selanjutnya berangkat melalui jalur laut menggunakan kapal Express Bahari menuju Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang.
Setibanya di Pelabuhan Pangkal Balam, tim Unit II Tipidter berkoordinasi dengan personel Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung yang sebelumnya telah mengamankan DPO tersebut. Selanjutnya, dilakukan serah terima tersangka yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
Setelah proses serah terima selesai, IRAWADI alias ADEK dibawa menuju Tanjungpandan menggunakan kapal Express Bahari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Belitung.
Selanjutnya, pada Senin (2/11/2026), tersangka direncanakan diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belitung dalam rangka pelaksanaan Tahap II.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H. menjelaskan bahwa sebelum proses pelimpahan kepada pihak kejaksaan, pihaknya juga melakukan pengecekan kondisi kesehatan terhadap tersangka guna memastikan kesiapan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Melalui langkah ini, Polres Belitung melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Belitung tetap aman dan kondusif.
“POLISI BERSAMA MASYARAKAT”
Sumber: Humas Polres Belitung
















