Kelenteng Ratusan Tahun di Belitung diklaim lahan Pribadi Oleh Seorang Warga, Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Bertindak

BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Kelenteng Sijuk atau dikenal sapaan Kelenteng Hok Tek Cen Sin di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, yang berdiri sejak tahun 1815, kini tengah menghadapi persoalan serius. Sebagian lahan kelenteng tertua di Pulau Belitung ini diklaim sebagai tanah milik pribadi oleh seorang warga, memicu kekhawatiran dan kecaman dari tokoh masyarakat serta perhatian pemerintah daerah.
Kelenteng yang telah berdiri jauh sebelum Masjid Al Ikhlas Sijuk ini merupakan salah satu simbol kerukunan dan ikon wisata religi di Belitung. Bangunan utamanya berfungsi sebagai tempat peribadatan umat Tionghoa dan telah menjadi daya tarik wisatawan, baik lokal maupun luar daerah, meski berlokasi cukup jauh dari pusat kota Tanjung Pandan.
Klaim atas lahan kelenteng ini mengejutkan banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat Tionghoa Sijuk, Ayie Gardiansyah, yang menyesalkan adanya upaya untuk mengusik tempat ibadah.
“Sebuta-buta manusia yang ada di Belitung tidak akan ada yang mengusik tempat peribadatan orang lain. Usik Pakkung pasti ada karma buruknya,” tegas Ayie.
Pernyataan serupa disampaikan tokoh masyarakat Belitung lainnya, Mochtar Motong, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Tarek. Ia menyoroti pentingnya menghormati nilai sejarah dan keberadaan tempat ibadah seperti Kelenteng Hok Tek Cen Sin yang telah berusia lebih dari dua abad.
“Sebagai orang yang dituakan di Belitung, saya tahu kelenteng ini sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Kalau hari ini tiba-tiba ada yang mengklaim lahan itu sebagai miliknya dengan dasar SHM, ini harus dipertanyakan. Bisa jadi ini bagian dari praktik mafia tanah,” ujar Tarek.
Ia menjelaskan, setiap SHM seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari SKT hingga girik atau surat lain. Namun, dalam kasus ini, ia menduga adanya kejanggalan karena dalam plot tanah yang diklaim tersebut bahkan terdapat jalan aspal dan kawasan hutan lindung.
“Kalau sampai dalam SHM itu disebutkan hutan lindung dan fasilitas umum, ini sudah tidak beres. Saya anggap ini bagian dari mafia tanah. Pemerintah daerah harus membersihkan yang seperti ini karena mengganggu tempat ibadah dan pariwisata,” tambahnya.
Sebagai kawasan yang masuk dalam KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional), Sijuk memiliki peran penting dalam pengembangan sektor pariwisata. Sengketa semacam ini dinilai berpotensi mencoreng wajah pariwisata dan menghambat investasi budaya dan sejarah di wilayah tersebut.
Tarek mendesak DPRD Belitung agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyikapi persoalan ini secara menyeluruh.
“DPRD harus respon, panggil BPN, panggil pemerintah daerah. Kalau perlu dibawa ke rapat gabungan komisi, karena ini menyangkut aset daerah, sejarah, hingga nilai ekonomi dari sisi pariwisata. Bila ada indikasi mafia tanah, dorong ke ranah hukum,” serunya.
Menanggapi hal ini, Bupati Belitung Jhoni Alamsyah menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memediasi penyelesaian secara damai dan terbuka.
“Dari BPN kan bisa dilihat histori tanah itu, apakah hibah, jual beli, atau peningkatan status. Tinggal kita selesaikan sama-sama. Kita tak usah beributan. Pemerintah daerah siap menjembatani,” kata Jhoni.
Persoalan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga warisan budaya dan tempat ibadah dari ancaman penguasaan lahan yang tidak sah. Masyarakat berharap persoalan ini dapat ditangani dengan serius, adil, dan tuntas demi menjaga keharmonisan sosial serta keberlanjutan sektor pariwisata Belitung.
Namun menurut informasi berkembang terkait permasalahan ini sedang dilakukan pengabsahan surat sertifikat oleh BPN kepada pihak yayasan Klenteng Sijuk.
(REDAKSI/TIM)




