DAERAH

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Fasilitas Publik di Belitung Dikirim ke Pengadilan

BELITUNG, sendikatbabel.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan fasilitas publik berupa lapangan bola seluas ± 8.236,725 m² di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin 11 Juli 2024. Telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Belitung dan siap untuk disidangkan.

Tersangka IS, berusia 62 tahun, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.059.181.250. Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik kepada penuntut umum dilakukan pada hari ini. Sebelumnya, pada 2 Juli 2024, tim penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara untuk tersangka MY setelah dinyatakan lengkap (P-21).

“Riki Guswandri, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belitung, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 139 KUHAP, penuntut umum akan memeriksa berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya, penuntut umum akan memutuskan apakah kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Jika dilimpahkan, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ungkap Kasi Intel Riki.

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi dokumen, alat komunikasi elektronik, perhiasan, dan kendaraan bermotor yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini. Penyidik juga telah menyita tanah lapangan bola seluas ± 8.236,725 m² yang dikuasai tersangka IS, serta tanah tambahan seluas ± 2.683,74 m² yang berbatasan langsung dengan lapangan bola tersebut. Penyidik menilai bahwa tanah tambahan ini merupakan bagian dari rangkaian peristiwa pidana yang dilakukan tersangka IS.

Setelah penyerahan tanggung jawab dan barang bukti, tersangka IS saat ini ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari sebelum sidang dimulai. “Saat ini, tersangka IS dalam penahanan selama 20 hari ke depan, dan berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kami menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” jelas Riki Guswandri.

Kedua tersangka, IS dan MY, diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, mereka juga diancam dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rls/Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button