WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.02.31
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.02.30
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.02.09 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.02.09
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.01.51 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.01.51
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.01.15 (2)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.01.15 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.01.15
previous arrow
next arrow
DAERAHLOKAL

Pengalihan Sewa Eks Puncak Toserba ke Babelmart Dilakukan Terbuka dan Sesuai Aturan

WhatsApp Image 2025-12-24 at 10.43.43
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.07.43 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.07.43
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.06.44
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.06.07 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.06.07
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.05.42
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.05.41 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.05.41
previous arrow
next arrow

BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung memastikan aset daerah berupa gedung eks Puncak Toserba di Bundaran Tugu Satam, Tanjungpandan, tidak dibiarkan terbengkalai dan akan segera difungsikan kembali untuk kegiatan ekonomi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Belitung, H Marzuki, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/1/2026), membenarkan bahwa Bupati Belitung, H Djoni Alamsyah Hidayat, telah menandatangani persetujuan pengalihan sewa aset Pemda dari PT Puncak Jaya Lestari kepada Babelmart pada Rabu (7/1/2026) pukul 16.00 WIB di ruang rapat Bupati.

“Penandatanganan dilakukan terbuka, tidak diam-diam, dihadiri pihak pertama, kedua, ketiga, serta stakeholder terkait. Dokumentasinya lengkap,” ujar Marzuki.

Ket Foto: Aset daerah berupa gedung eks Puncak Toserba di Bundaran Tugu Satam, Tanjungpandan, tidak dibiarkan terbengkalai dan akan segera difungsikan kembali untuk kegiatan ekonomi

Ia menjelaskan, pengalihan sewa tersebut telah sesuai perjanjian kerja sama, khususnya Pasal 7 Ayat 2, yang menyebutkan pengalihan hanya dapat dilakukan atas persetujuan pihak pertama, yakni Pemkab Belitung, setelah melalui pertimbangan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Marzuki juga menegaskan bahwa bangunan gudang milik Puncak yang berada di atas lahan fasilitas umum tidak lagi menjadi hak penyewa lama dan akan dijadikan ruang terbuka sebagai bagian dari penataan Kota Tanjungpandan.

Senada, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Belitung, Wigman WS Muktie, menyatakan mekanisme pengalihan sewa telah diatur jelas dalam perjanjian dan dilakukan setelah mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, serta rencana penataan kawasan.

Sementara itu, Owner Babelmart, Vina Christyn Ferani, menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera mengoperasikan gedung tersebut setelah proses pengalihan rampung. Ia berharap kehadiran Babelmart dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta mendukung UMKM.

Pemkab Belitung menegaskan seluruh proses pengalihan sewa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan bertujuan menjaga nilai aset daerah sekaligus menghidupkan kembali kawasan strategis pusat kota. (Red/Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button