DAERAHLOKAL

Penolakan Terhadap Bank Tanah di Desa Delas, Menjadi Perhatian BPN Basel, Ini Penjelasannya

BANGKA SELATAN, SENDIKATBABEL.COM – Program Bank Tanah di Desa Delas Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan mendapat penolakan masyarkat Desa Delas, hal ini menjadi perhatian khusus bagi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bangka Selatan.

Lewat media ini, pihak BPN Bangka Selatan (Basel) menjelaskan kepada masyarakat Desa Delas sehingga tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.

” Bank Tanah itu badan khusus yang berbeda dengan BPN, mereka lembaga terpisah dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden melalui komite yang terdiri dari tiga menteri, tidak berada pada badan atau organisasi yang sama dengan BPN, posisinya Bank Tanah sebagai pemohon rencana Hak Pengelolaan di BPN,” kata Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Basel, Harry Nurcahya, saat di jumpai di warkop Angim, Rabu (04/12/24).

Ket Foto: Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan

Menurut ia penyampaian lewat media ini adalah solusi komunikasi yang tepat untuk menyampaikan hal yang sebenarnya.

” Yang memasang patok adalah pihak Bank Tanah sebagai pihak pemohon, bukan BPN,” ujarnya.
Ia juga menambahkan “sebelum memasang patok tanah di lahan perkebunan warga, pemohon (Bank Tanah) tentunya telah melaksanakan sosialisasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan berkomunikasi dengan warga setempat, jika warga tidak setuju ya pemasangan patok dapat ditunda dan dapat dilakukan sosialisasi kembali untuk mencapai kesepakatan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan BPN tidak mengeluarkan surat penguasaan lahan di Desa Delas untuk pihak Bank Tanah.

” Kita belum mengeluarkan surat penguasaan lahan dalam bentuk apapun di Desa Delas untuk Bank Tanah atau pihak lain, jika Bank Tanah akan mengajukan permohonan hak di Desa Delas, mereka harus mendapat persetujuan dan sepengetahuan dari masyarakat Desa Delas dulu dan dilaksanakan sosialisasi. Sosialisasi pernah dilaksanakan di Kecamatan Air Gegas waktu itu, tetapi Kami tidak mengetahui persis apakah perwakilan masyarakat Desa Telah turut hadir,” paparnya.

” Posisi Bank Tanah di BPN sama seperti masyarakat pada umumnya yaitu sebagai pemohon, jika masyarakat tidak setuju pemasangan tanda batas, silahkan dikomunikasikan dengan baik bersama Bank Tanah , kalau masyarakat sudah setuju pemasangan tanda batas, barulah pihak BPN masuk dan melaksanakan pengukuran,” sambung Harry.

Sementara itu, terpisah, salah satu warga Desa Delas, Soni mengatakan ” Bagaimanapun kami tetap, Mempertahankan hak – hak tanah adat desa kami, dengan cara apapun akan kami pertahankan, karna ini menyangkut nasib hajat hidup orang bnyak untuk generasi anak cucu kami kedepan,” ujarnya.

Ia bersama seluruh masyarakat Desa Delas sangat berterima kasih kepada pihak Badan Pertanahan Nasional yang telah mendukung masyarakat Desa Delas.

” Saya pribadi dan kami semua selaku seluruh masyarakat Desa Delas ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak badan pertanahan nasional ( BPN ) yang sudah memberikan penjelasan dan keterangan sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan nasional terkait status patok Bank Tanah di atas area perkebunan masyarakat desa delas, dan juga atas pembelaan pihak kepala BPN terhadap warga masyarakat desa delas,” paparnya.

“Kami masyarakat desa delas sangat berterima kasih juga kepada kepala BPN yg ikut serta mendukung kami warga desa delas yg menimbulkan kekuatiran atas kehadiran pemasangan patok batas yg dilakukan oleh pihak Bank Tanah di atas tanah adat area perkebunan warga desa kami,” lanjutnya
Ia juga berterima kasih kepada pihak Kecamatan dan Pemerintahan Desa Delas yang telah banyak membantu mereka untuk menyelesaikan masalah ini.

” Kepada Pemdes dan seluruh perangkat Desa Delas, Pak Camat Airgegas beserta jajaran nya, saya dan seluruh masyarakat ucapkan terima kasih telah ikut mendukung, membantu kami warga desa delas untuk ikut menyelesaikan masalah perkara terkait bank tanah ini, ” imbuhnya

Ia juga menambahkan ” bahwa disini sudah dijelaskan oleh pihak BPN status Bank Tanah ini adalah masih pada tahap permohonan sama hal nya juga dengan warga biasa lain nya, yang ingin membuat surat penguasaan suatu lahan atau sertifikat hak milik, arti nya pihak Bank Tanah tidak bias mengklaim sepihak tanah masyarakat tanpa adanya surat pernyataan persetujuan masyarakat di atas area tanah mereka masing – masing sesuai dengan ketentuan hukum pertahanan nasional,” pungkasnya. ( efni )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button