WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.02.31
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.02.30
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.02.09 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.02.09
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.01.51 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.01.51
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.01.15 (2)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.01.15 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.01.15
previous arrow
next arrow
DAERAHLOKALPOLRI

Sabu Seberat 1,025 Gram Berhasil Dimusnahkan Polres Belitung

WhatsApp Image 2025-12-24 at 10.43.43
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.07.43 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.07.43
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.06.44
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.06.07 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.06.07
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.05.42
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.05.41 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 18.05.41
previous arrow
next arrow

BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Polres Belitung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Bertempat di Aula Endra Dharmalaksana, Selasa (23/12/2025).

Jajaran Polres Belitung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1,025 gram dan ganja seberat 0,168 gram.

Kapolres Belitung dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Ket Foto: Polres Belitung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Bertempat di Aula Endra Dharmalaksana, Selasa (23/12/2025)

Berdasarkan perhitungan estimatif, apabila barang bukti narkotika tersebut beredar bebas di tengah masyarakat, dampaknya diperkirakan dapat membahayakan sekitar 5.000 hingga 10.000 orang serta menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar menjalankan prosedur hukum, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk menyelamatkan generasi muda serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Belitung,” tegas Kapolres Belitung.

Sementara itu, Kasubbag Bin Kejaksaan Negeri Belitung, Frans Mona, S.H., M.H., dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan merupakan bagian penting dalam rangkaian proses peradilan pidana. Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Belitung mendukung penuh langkah Polres Belitung dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk kepastian hukum agar barang bukti tidak disalahgunakan serta menunjukkan sinergi yang kuat antara Polri dan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujar Frans Mona.

Kasat Resnarkoba polres belitung AKP Martuani Manik, S.I.K dalam kesempatannya menyampaikan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif bersama Polri dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat.

“Polres Belitung berkomitmen untuk terus bertindak tegas, profesional, dan berkeadilan demi terwujudnya Belitung yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Belitung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button