
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung melanjutkan road show kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum, dan kali ini dilaksanakan di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Pada hari Rabu (1/10/2025).
Kegiatan yang dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu di Desa Tanjung Binga, mengusung materi Sosialisasi Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Hukum Perikanan dan Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat. Adapun materi tersebut menurut Kepala Desa Tanjung Binga sangat cocok untuk warga masyarakatnya yang diundang untuk mengikuti acara ini.
Tarmuzi selaku Kepala Desa Tanjung Binga, dalam sambutannya menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada tim dari LKBH Belitung, berkenan untuk memberikan sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan penyuluhan hukum.

“Dengan materi yang sangat cocok dengan kondisi masyarakat di Desa Tanjung Binga merupakan daerah nelayan,” ujar Tarmuzi.
Tarmuzi menyarankan,” Warganya yang hadir dalam acara ini untuk benar-benar memperhatikan materi yang akan disampaikan oleh para narasumber dari LKBH Belitung,” tegas Tarmuzi.
Heriyanto sendiri selaku Ketua LKBH Belitung dalam sambutannya menyampaikan, bahwa acara ini khususnya adalah untuk mensosialisasikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum berdasar UU No. 16 tahun 2011.
“Dengan adanya UU Bantuan Hukum ini menegaskan bahwa Negara hadir untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negaranya khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi berdasar undang-undang,” jelas Heriyanto dalam sambutannya.
Dalam materi Sosialisasi UU Bantuan Hukum yang disampaikan oleh Dendy Matra Nagara, S.H., menyebutkan bahwa pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin adalah pembebasan biaya untuk membayar jasa pengacara.
“Jadi masyarakat penerima bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan tidak akan dipungut biaya sepeserpun untuk membayar jasa pengacara, apabila telah memenuhi persyaratan salah satunya adalah adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa, Lurah atau dengan terdaftarnya masyarakat tersebut di dalam DTKS,” kata Dendy dalam menyampaikan materinya.
Pada materi kedua yang disampaikan oleh Heriyanto tentang Hukum Perikanan, menerangkan mengenai pentingnya masyarakat nelayan di Desa Tanjung Binga untuk mematuhi aturan hukum dalam undang-undang perikanan maupun kelautan.
Untuk itu dalam penyampaian materi tersebut lebih menekankan pada upaya untuk mengingatkan mengenai adanya larangan dalam melakukan kegiatan perikanan karena akan mengakibatkan pelanggaran hukum, antara lain: menangkap ikan tanpa memiliki izin resmi baik SIUP dan SIPI untuk kapal nelayan di atas 5 GT, dan TDKP untuk kapal nelayan di bawah 5 GT, menangkap ikan dengan menggunakan jaring tarik (dogol, purse seine, cantrang, lampara dasar), kemudian menggunakan jaring hela maupun jaring muro ami.
Selain larangan, penggunaan jaring yg dapat melanggar hukum, menangkap ikan juga dilarang dengan menggunakan: bahan peledak, bahan kimia, bahan biologis, racun, listrik maupun dengan cara yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan perairan laut. Selain itu juga dilarang untuk menangkap ikan-ikan yang dilindungi.
“Adapun tujuan dari penyampaian materi ini sekedar mengingatkan kepada masyarakat nelayan, supaya dalam melakukan penangkapan ikan tidak melanggar aturan hukum supaya tidak bermasalah atau berhadapan dengan hukum,” terang Heriyanto.
Materi terakhir yang disampaikan adalah mengenai Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat. “Persoalan terkait dengan hal ini memang sangat kompleks dan merata di seluruh wilayah desa yang ada di kabupaten belitung maupun belitung timur yang jumlahnya ribuan pasang suami istri yang perkawinannya belum tercatat oleh Negara,” terang Hendera Wang Indera selaku narasumber materi ini.
Lebih lanjut Hendera menerangkan, mengenai dampak dari perkawinan yang tidak dicatatkan yaitu negara tidak dapat memberikan perlindungan hukum terkait dengan data kependudukan anak hasil dari perkawinan yang tidak tercatat, kemudian apabila terjadi perceraian maka akan kesulitan dalam hal urusan Harta Bersama, Waris, dan hak-hak lain yang timbul dari sebuah perkawinan.
Antusias peserta sosialisasi dan penyuluhan hukum tampak saat session tanya jawab, namun hal-hal yang dipertanyakan lebih kepada persoalan bantuan hukum dan akibat hukum perkawinan tidak tercatat.
Kegiatan serupa selanjutnya akan diselenggarakan oleh LKBH Belitung di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau pada hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2025.
Sumber: Press Release Ketua (LKBH) Belitung