
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung melaksanakan giat penitipan dan penimbangan barang bukti (BB) pasir timah dari perkara tersangka AJ. Barang bukti tersebut memiliki berat total 15 ton yang dikemas dalam 300 karung, Selasa (30/09/2025).
Kegiatan penimbangan dan penitipan dilakukan di gudang resmi PT. Timah Lenggang, Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Barang bukti diterima langsung oleh Kepala Gudang GBT Lenggang, Yusep Fitriansyah, setelah diantarkan menggunakan dua unit truk dengan nomor polisi BN 8232 WV (dikemudikan Rendy) dan BN 8361 XN (dikemudikan Andi).

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarm, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Belitung.
“Kami memastikan setiap barang bukti yang disita dalam perkara tindak pidana, khususnya pasir timah ilegal, akan dikelola sesuai prosedur hukum. Penitipan di gudang resmi PT. Timah ini bertujuan agar barang bukti aman, terjaga, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan maupun persidangan nanti,” ujar Kasat Reskrim.
Beliau juga menambahkan bahwa Polres Belitung berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Belitung.
Sumber: Humas Polres Belitung