
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung berhasil menggagalkan pengiriman ilegal pasir timah di Perairan Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Senin (29/09/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat karung berisi pasir timah menggunakan kapal kayu di kawasan Pantai Tanjung Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim berkoordinasi dengan Sat Polairud Polres Belitung dan Kapal Patroli RIB 1008 Ditpolairud Polda Kep. Bangka Belitung untuk melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil menemukan kapal kayu KM. NIKI LUIZ 01 yang mengangkut sekitar 300 karung berisi ±15.000 kilogram pasir timah. Kapal beserta seluruh awak langsung diamankan ke Dermaga Sat Polairud Polres Belitung.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan 15 orang dengan inisial: AJ (25, penanggung jawab), I (51, nahkoda), H (42), IS (26), HR (38), RJ (30), R (44), HS (48), A (48), RF (16), IM (27), B (24), RZ (53), HD (25), dan P (25), yang seluruhnya diduga terlibat dalam pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K, M.Si menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan maupun pengangkutan timah ilegal.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku, menginventarisasi barang bukti, dan berkoordinasi dengan PT Timah Tbk terkait pasir timah yang diamankan. Polres Belitung berkomitmen menindak tegas praktik ilegal mining yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar AKP I Made Yudha Suwikarma.
Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Sumber: Humas Polres Belitung