Revzan Museum
Heriyanto LKBH
DR ratih
Budi DPRD
Hilman
vina DPRD
Kapolres
yuswardi
previous arrow
next arrow
DAERAHLOKALPOLRI

Buron, Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Sijuk Berhasil Ditangkap di Bogor

Desa Keciput
desa bantan
desa perpat
tg pendam
Mintet
Kusmadi_Cerucok
Sukaria Dispora
SendySaputra
previous arrow
next arrow

BELITUNG, SENDIKATBABEL.COMSatreskrim Polres Belitung melalui Unit PPA berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial C (21), warga Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Kamis (25/09/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos wilayah kecamatan Sijuk Jalan Tanjung Kelayang. Korban (C) yang saat itu tengah tertidur diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial L (22), warga Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Ket Foto: Satreskrim Polres Belitung melalui Unit PPA berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, seorang perempuan berinisial C (21), warga Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Tim Opsnal Satreskrim dan Unit PPA di pimpin Aipda Lartha Anggela, S.H Polres Belitung, mengamankan seorang pria berinisial L (22), warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, Pada Selasa (16/9/2025), sekitar pukul 11.30 WIB

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Belitung. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melarikan diri ke kediamannya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada Selasa (16/9/2025), sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim dan Unit PPA di pimpin Aipda Lartha Anggela, S.H Polres Belitung dengan dukungan jajaran setempat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.

Kapolres Belitung melalui Kasat Reskrim AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K , S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 6A atau Pasal 6B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius, kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual serta menindak tegas para pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Humas Polres Belitung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button