DAERAHLOKALPOLRI

Polda Babel dan Polres Belitung, Gagalkan Penyelundupan 4,95 Ton Pasir Timah Ilegal Tujuan Batam

BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Sinergi antara jajaran Polres Belitung dan Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar pasir timah ilegal seberat 4,95 ton yang hendak dikirim menuju Batam.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Berawal dari laporan yang diterima langsung oleh Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. dari Kapolsek Badau, mengenai adanya dugaan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan, tim segera bergerak cepat.

Kapolres langsung menginstruksikan tim Satreskrim Polres Belitung untuk turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan awal. Proses ini dilakukan bersama Unit Tipiter dari Ditreskrimsus Polda Kep. Babel.

Ket Foto: Penyelundupan besar pasir timah ilegal seberat 4,95 ton yang hendak dikirim menuju Batam, pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Sengkelik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Penyelidikan di lapangan mengarah pada aktivitas pemindahan puluhan karung dari mobil ke atas kapal kayu.

Dalam penyergapan yang dilakukan saat itu juga, aparat mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat langsung dalam upaya penyelundupan:

Pelaku berinisial FRF (30), warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai penanggung jawab utama kegiatan ilegal ini.

Berinisial (O), yang berperan sebagai operator kapal motor kayu yang digunakan sebagai alat angkut.

Dari Hasil Operasi, Barang Bukti yang Diamankan Meliputi:

• 80 karung pasir timah ilegal dengan total berat sekitar 4.950 kilogram

• Sebuah mobil pick-up Daihatsu Grand Max (BN 8529 WB)

• Sebuah kapal motor kayu GT6

• Satu unit handphone merek Infinix warna biru

Dalam konferensi pers Kamis (24/7/25), Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tambang dan penyelundupan ilegal. Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga merusak ekosistem,” tegasnya.

Senada, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kep. Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, menyampaikan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan penyelundupan yang lebih besar.

“Ini bukan kasus tunggal. Indikasi kuat adanya sindikat besar di balik penyelundupan ini. Kami akan ungkap dan tindak tegas sampai ke akar-akarnya. Sinergi antara Polda dan Polres menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak para pelaku,” ungkapnya.

Diketahui, modus operandi para pelaku adalah dengan membeli pasir timah secara langsung Cash on Delivery (COD) dari penambang liar serta pengepul di wilayah Belitung Timur. Pasir timah tersebut seharga Rp190 ribu per kilogram, Dengan kadar OC 72 lalu dikemas dalam karung 50 kilogram dan disimpan di gudang sebelum dipindahkan ke kapal. Untuk menghindari penangkapan, pelaku menggunakan skema “over skip”, yakni pemindahan barang di tengah laut ke kapal cepat dengan rute tujuan akhir Batam.

Terhadap kedua pelaku, polisi menerapkan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Pasal ini mengancam dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(REDAKSI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button