DAERAH

Ketua DPRD Belitung Angkat Bicara, Terkai Terbitnya SKT, Di Atas IUP PT.Altar Abadi

BELITUNG, sendikatbabel.com – Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori Angkat Bicara Terkait Permasalahan Terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1994 dan 1995 yang berada di dalam IUP PT. Altar Abadi Desa Aik Seruk, Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya diberitakan pada Senin (19/12/202) yang lalu, Yang mana Sejumlah masyarakat Desa Aik Seruk bersama Pemerintah Desa, BPD dan DPRD Kabupaten Belitung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindak lanjuti surat dari Pemerintah Desa Aik Seruk Nomor 025/191/1/2022.

Adapun pembahasan dalam RDP tersebut terkait SKT yang terbit tahun 1994 dan 1995 di dalam IUP PT. Altar Abadi. Di tutupnya gerbang perusahaan untuk akses jalan masuk masyarakat ke kebun serta Jalan Bahari yang rusak akibat beban saat pengiriman kaolin serta permasalahan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori menegaskan, kalau Sertifikat ataupun Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak boleh dikeluarkan di atas Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif dalam suatu badan usaha atau perusahaan.

“Kalau di jadikan sertifikat atau terbit SKT sebelum masa aktif HGU tersebut habis berarti itu menjual belikan hutan negara,” ucapannya saat ditemui media online Sendikatbabel.com, Kamis (22/12/2022) lalu.

Ansori menjelaskan, jika masa berlaku dari sebuah HGU telah habis atau tidak diperpanjang maka lokasi dari HGU tersebut harus dikembalikan ke negara.

Lebih lanjut kata Ansori, Bupati berkirim surat ke kementerian bahwa HGU yang bersangkutan masa berlakunya telah habis. Setelah itu terbitlah surat dari pihak kementerian agar lokasi tersebut dijadikan sebagai aset Pemerintah Daerah.

“Kalau HGU tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang, maka menjadi aset Pemerintah Daerah. Nanti Pemerintah Daerah yang akan mengaturnya mau diapakan lokasi tersebut,”Jelasnya.

Oleh sebab itu, Jika ada terbit sertifikat atau surat keterangan tanah atau APH di atas HGU yang masih aktif itu tidak benar dan tidak di benarkan. Kecuali sudah ada sertifikat sebelum ada HGU tersebut.

“Ibaratnya masa, Di atas izin ada izin kan tidak benar,” Tukasnya.

Ansori kembali menegaskan, jika memang ada sertifikat ataupun SKT di dalam suatu HGU Aktif, Sesuai aturan harus di tertibkan jangan sampai merugikan atau menguntungkan pihak-pihak yang berkesempatan dalam hal itu.

“Sesuai aturan harus ditertibkan, Jangan sampai merugikan atau menguntungkan pihak-pihak yang berkesempatan dalam hal itu,” Tutupnya.

(Andri S)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button