
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Sebuah postingan TikTok yang viral baru-baru ini menarik perhatian publik. Pengguna dengan akun @ShendySaputra246 mengunggah video berjudul “Enak lh jdi kalean smue nii” menempelkan tulisan Caption 100JT pada video slide, dengan hashtag #pulaugersik #belitung, yang memperlihatkan dua foto area taman bermain yang berada di Desa Pulau Gersik.
Video tersebut juga menampilkan satu papan proyek yang mencantumkan informasi terkait pembangunan taman bermain di Dusun II Pulau Gersik, Kabupaten Belitung.
Dalam video tersebut, terlihat dua foto yang menunjukkan kawasan taman bermain, dengan rincian proyek yang tertulis pada papan tersebut: Volume 8×6 meter, sumber dana desa dengan anggaran Rp 100.399.822, dan pelaksana kegiatan adalah TPK Desa Pulau Gersik. Pembangunan ini berada di bawah pemerintahan Kabupaten Belitung, Kecamatan Selat Nasik, dan Desa Pulau Gersik. Video ini sudah ditonton sebanyak 1.4K kali, dan menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Pulau Gersik, Mahram, melakukan klarifikasi dengan melaporkan hal tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Belitung (Kejari).
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., menerima laporan tersebut dan segera mengambil langkah untuk mengatasi opini negatif yang berkembang di masyarakat akibat postingan tersebut.
“Kami sudah memeriksa dokumen, yang ternyata hasilnya sesuai anggaran, silahkan kepada masyarakat yang ingin klarifikasi, semua dokumen ada di Kejaksaan,” ujar Bagus.
Bagus menghimbau, agar lebih bijak bermedia sosial, terutama melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum memposting, agar tidak menimbulkan opini negatif.
PJ Bupati Belitung, Mikron Antariksa, yang turut hadir untuk menyelesaikan perkara ini, menghimbau agar masyarakat tidak terjebak dalam penyebaran berita hoaks.
“Harus diperhatikan terlebih dahulu apakah informasi yang beredar itu benar atau tidak. Jangan langsung percaya pada berita yang tidak jelas sumbernya,” ujar Mikron Antariksa dalam pernyataannya.
(REDAKSI)




