
BELITUNG, SENDIKATBABEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung melakukan pengamanan terhadap aktivitas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Belitung. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di PT. Bahtera Bersaudara Mandiri, Jalan Selembat Lama, Kecamatan Tanjungpandan.
Polisi juga mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut, antara lain tiga orang sopir: berinisial FB (36), AW (30), HR (41), serta pemilik usaha, berinisial AD (26).

Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh petugas, di antaranya:
Tiga unit Mobil, 1 Mobil Gran Mex Nomor Pol BN 1276 FL dan 1 Mobil Daihatsu Luxio Nomor Pol BN 1460 WM, termasuk satu Mobil tangki berisi ± 5.000 liter solar.
Kasubdit Tipidter Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, membenarkan adanya operasi tersebut dan menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani penyimpangan distribusi komoditas subsidi.
“Kami berhasil mengungkap penyimpangan komoditas subsidi dalam hal ini BBM ilegal, dimana TKP-nya adalah gudang PT. Bahtera Bersaudara Mandiri. Penindakan dilakukan bersama jajaran Satreskrim Polres Belitung pada tanggal 22 April,” ujar AKBP Iqbal saat dikonfirmasi media online sendikatbabel.com, pada Rabu sore (23/4/25).
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan Peruntukannya, pada Kamis 24 April 2025.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Bangka Belitung.
“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Tim Ditreskrimsus Polda Babel yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi,” Ujar Nikho.
Sebagai informasi, mobil tanki berwarna biru putih dengan nama lambung PT. Bahtera Bersaudara Mandiri bukan merupakan agen atau transportir BBM Industri resmi Pertamina wilayah Babel
Pertamina juga telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami juga terus mengingatkan SPBU agar selalu menaati peraturan yang ada terkait penggunaan QR Code ini, hanya layani konsumen subsidi dengan QR Code yang tepat dan sama dengan nopol juga jenis kendaraannya, karena sanksi berat menunggu jika terjadi pelanggaran disana,” tutup Nikho.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.
(TIM/REDAKSI)




